Like on Facebook

header ads

SIAPA BILANG GAM SUDAH BUBAR

SETELAH mendapat berita tentang beberapa orang yang telah diwakilkan oleh GAM sebagai pemimpin telah membubarkan GAM, maka banyak komentar dan kekecewaan yang kami terima, baik dari media maya atau dari hubungan internal.

Pasalnya adalah buku yang ditulis oleh dua orang Jenderal yang pernah bertugas di Aceh menerangkan dalam buku “TNI Dan Perdamaian di Aceh, Catatan 880 Hari Pra dan Pasca MoU Helsinki” karya Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST. MH., Mantan Panglima Komando Operasi di Aceh, Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono mengatakan bahwa dalam sebuah pertemuan antara GAM dan perwakilan Pemerintah yang juga dihadiri oleh Pieter Feith dan Dato Razi dari AMM, Pimpinan GAM Malik Mahmud dan Zaini Abdullah berjanji akan membubarkan GAM dalam tempo enam bulan atau sampai berdirinya partai politik lokal.

Berita pembubaran telah dibenarkan oleh seorang Juru Runding yaitu Nur Djuli dalam sebuah komen beliau disalah sebuah status FB teman, yang mengatakan. Dan beliau juga telah membantah bahwa GAM tidak boleh dibubarkan, ini bisa kita lihat dari komen beliau seperti yang kami kutip dibawah ini:

“Itu memang benar, (Pembubaran GAM-red). Itu terjadi setelah Irwandi dipecat dari posisi wakil GAM dalam AMM dan diganti oleh Zakaria Saman. Keputusan Zakaria Saman (ZS) yang lain adalah menggantikan tanah yang disebutkan dalam MoU dengan uang 15 juta x 3.000 TNA yang menjadikan jumlah kompensasi total 25 juta x 3000, Saya sendiri menyatakan pada Desk Aceh keputusan iru tidak sah karena ketentuan MoU tidak bisa diubah dalam meeting AMM, hanya bisa dengan kembali dirundingkan di Helsinki. Tidak sepatahpun tersebut dalam MoU tentang Pembubaran GAM”

Kalau kita telusuri secara arif dan teliti dengan baik, maka benar seperti yang Nur Djuli katakan, bahwa tidak ada sepatah katapun dalam MoU Helsinki mengatakan bahwa GAM dibubarkan, yang ada adalah, sayap Militer GAM yang harus dibubarkan, maka dengan dibubarkannya sayap militer inilah terjadinya pemusnahan senjata TNA yang dilakukan di Aceh.

Buku yang ditulis oleh dua orang Jenderal ini memang sangat menarik dan sebagai GAM kita juga harus berterima kasih kepada mereka, sebab dengan buku itu kita telah menerima input baru yang selama ini memang tidak ketahui oleh hal layak ramai.

Buku ini juga telah memberikan kita kesempatan GAM agar bercermin lebih baik lagi, seperti yang ditulis dalam web: http://www.tni.mil.id/view-55611-kasum-tni-hadiri-peluncuran-buku-tni-dan-perdamaian-di-aceh.html. “Belum ada buku yang diterbitkan tentang Aceh yang fokus mengupas tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian penting dalam ikut menciptakan, mengawal, dan mendukung serta berkomitmen penuh pada keputusan politik untuk menyelesaikan konflik Aceh melalui cara damai. Apalagi ditulis langsung oleh seorang prajurit TNI yang terlibat secara langsung selama 880 hari. Padahal TNI menjadi unsur penting dalam perdamaian Aceh”

Sebagai GAM kita juga harus berterimakasih kepada mereka yang telah mendapat panggilan tugas memelihara perdamaian. Didalamnya disajikan tentang peran TNI sebagai bagian penting dalam upaya mendukung perdamaian di Aceh. Seharusnya GAM juga tidak boleh diam saja dalam hal menjaga perdamaian Aceh, sebab komitmen dalam perdamaian itu adalah GAM dan RI harus menjaga perdamaian Aceh. Kalau kita lihat sekarang ini, kelihatannya hanya RI yang mau menjaga perdamaian itu, sementara GAM asyik dengan problem interennya.

Kembali kepada pembubaran GAM. Disini kita perlu jelaskan, bahwa kewujudan GAM adalah sangat penting dalam mengawal perdamaian di Aceh, sebab tanpa GAM maka poin-poin MoU itu tidak bisa kita bawa ke international, seandainya ada kesalahan fahaman dan mensosialisasikannya. Inilah peran GAM yang sebenarnya, yaitu menjaga dan berkomitmen dalam setiap butir MoU yang telah disepakti dan telah ditandatangan oleh kedua belah pihak.

Disebabkan oleh tugas inilah maka, GAM ya tetap GAM. Dan KPA adalah wadah yang dibentuk oleh Irwandi Yusuf yang waktu itu menjabat sebagai Ketua AMM untuk Aceh, agar semua TNA bisa direintegrasikan dari sayap militer GAM menjadi warga sipil. Sedangkan PA adalah Partai lokal yang dibentuk sesuai amanat MoU Helsinki, dan Partai lokal yang terbentuk tidak cuma 1 saja. Ada PA, SIRA, PDA, PRA, PNA. Tidak bisa suara Partai dianggap mewakili GAM.

Atas nama Partai, ya siapa saja boleh bergabung didalamnya, termasuk para pemburu dan pembenci GAM saat perang dulu. Maka  dengan penjelasan ini bahwa GAM  tidak ada urusan dengan Parlok.

Selain daripada itu, perlu kita ketahui juga bahwa, Anggota GAM atau Pemimpin GAM tidak boleh berpartai, sebab seperti yang telah kita tulis di atas, bahwa tugas GAM adalah menjaga perdamaian Aceh bersama sama dengan RI.

Biasanya kalau sudah berpartai maka Anggota GAM atau pemimpin GAM, akan tidak netral lagi dalam menyelesaikan masalah internal atau masalah yang menyangkut dengan RI. Pun begitu, GAM tidak menutup pintu kepada anggotanya yang mau mendukung Partai tertentu. Karena GAM tidak ada hak untuk mengurus pribadi anggotanya, selagi urusan itu tidak mengganggu kesolitan GAM. Akan tetapi, mendudukung harus dilakukan secara atau bersifat pribadi, tak boleh membawa nama GAM dalam urusan Partai.

GAM juga tidak melarang anggotanya yang mau ikut andil dalam partai, atau mau mencalonkan diri untuk wakil rakyat, syaratnya keanggotaannya dalam GAM harus dibekukan. Hal ini untuk menghindari si person tersebut akan membawa nama GAM dalam mencapai cita citanya. Setelah person itu berhenti dari jabatannya, maka dia dengan leluasa bisa bergabung lagi dengan GAM.

Yang perlu kita garis bawahi adalah, dalam masalah pembubaran GAM, tidak boleh dilakukan secara perorangan atau kelompok, bahkan seorang yang dianggap Pemimpinpun tak berhak membubarkan GAM. Apalagi pembubaran itu dilakukan dengan orang diluar GAM, dalam arti kata pihak luar.

Inilah secuil input yang bisa kami berikan sebagai pencerahan kepada saudara yang mungkin beratnya tanya tentang keberadaan GAM dan existensinya.

Salam Perdamaian
Syukri Wareh dan Johan M. Habib A. Gani
(Anggota GAM yang komitmen dengan perdamain di Aceh)
Sumber http://www.achehscandinavia.com


Posting Komentar

4 Komentar

  1. anda beranggapan aceh adalah gam....gam sdh tamat...sdh pada mamposs..sdh pd kenyang.makan uang haram..uang rakyat aceh...
    ingat KALIAN SDH TAMAT....jd jgn sok bersuara lg...tidor aja kalian

    BalasHapus
  2. perjuangan tidak mudah , jangan pernah menyerah !

    BalasHapus