PENA News | Polda Lampung menangkap dua bandar besar yang selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di Lampung. Keduanya ditangkap ketika hendak bertransaksi di Pasar Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
"Dari tangan kedua tersangka didapat sabu seberat 600 gram. Kini keduanya dan barang bukti sudah diamankan di Polda Lampung," ujar Direktur Narkoba Polda Lampung Edi Swasono kepada detikcom, Kamis malam (27/12/2012).
Tersangka yang diamankan adalah Tarmizi (35): warga Jalan Imbah Kusuma, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, dan Apri (37): warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (25/12/2012). Selain itu polisi juga menemukan timbangan elektrik yang dipakai untuk menimbang sabu menjadi ukuran kecil.
Edi menjelaskan, dari pengakuan Tarmizi, sabu-sabu didapat dari Mahdi yang merupakan bandar besar di Aceh. Tersangka Mahdi masih dalam pengejaran.
"Bandar asal Aceh inilah yang rutin memberikan sabu kepada Tarmizi. Tarmizi kemudian menjual dalam paket kecil di Lampung," terang Edi.
Menurut pengakuannya, Tarmizi sudah berkali-kali mendapat pasokan sabu dari Aceh. Hasil penjualan sabu ini kemudian disetorkan melalui rekening Bank BNI kepada Mahdi. Tarmizi menjual pekat kecil seharga Rp900 ribu.
"Tersangka pernah menerima sabu-sabu dari Mahdi 600 gram. Perjanjiannya, jika laku 5 paket seberat 500 gram, Tarmizi akan di beri bonus satu paket seberat 100 gram," Ujar Edi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 12 dan 113 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukumam mencapai 20 tahun kurungan penjara.
SUMBER: DETIKdotCOM
0 Komentar