Like on Facebook

header ads

Aceh Nomor Dua, Jawa Barat Terbanyak Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama


Direktur Eksekutif The Wahid Institute, Yenny Wahid.

PENA News | Provinsi Jawa Barat dicatat sebagai wilayah yang paling banyak membukukan kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia sepanjang tahun 2012. Dari 274 kasus pelanggaran yang terjadi selama tahun ini, 43 kasus di antaranya terjadi di wilayah Jawa Barat. Disebutkan bahwa posisi Jawa Barat ini tidak berubah dari tahun 2011.

Di posisi kedua sebagai wilayah yang terbanyak terjadi pelanggaran kebebasan beragama ditempati Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebanyak 22 kasus, disusul Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masing-masing mengoleksi 12 kasus.

Catatan itu merupakan laporan hasil penelitian dan pemantauan kasus-kasus keagamaan di Tanah Air, yang dilakukan The Wahid Institute yang diumumkan di Jakarta, Jumat, 28 Desember 2012. The Wahid Institute merupakan yayasan yang didirikan mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kini The Wahid Institute dipimpin Zanubah Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid, putri almarhum Gus Dur. 

Laporan The Wahid Institute itu juga membuat kategorisasi pelanggaran, yakni pelanggaran oleh aparatus negara dan oleh non-negara. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan aparatus negara dicatat sebanyak 166 tindakan, sedangkan non-negara sebanyak 197 tindakan.

Dalam kategori pelanggaran oleh aparatus negara, aparat Kepolisian yang berada di garda depan penjaga keamanan dan ketertiban justru menempati posisi tertinggi, yakni 57 tindakan. Disusul aparat Satpol PP sebanyak 34 tindakan, lalu pemerintah kabupaten/kota sebanyak 32 tindakan, tentara 10 tindakan, bupati/wali kota 6 tindakan, dan aparat lainnya.

"Dibandingkan tahun lalu, pelanggaran aparatus negara pada tahun 2012 melesat sebanyak 78 persen. Tahun 2011, aparatus negara terlibat dalam 93 kasus pelanggaran," ujar Yenny Wahid, Direktur The Wahid Institute.

Pelanggaran kebebasan beragama dari tahun ke tahun, menurut The Wahid Institute, tidak menyusut. Sebab, negara lebih menggunakan pola pengelolaan hak-hak beragama bercorak pembatasan ketimbang jaminan perlindungan.

"Asumsi lainnya, terjadi tren kebijakan 'desentralisasi' urusan agama. Di level tertinggi seperti konstitusi, jaminan kebebasan beragama sangat kuat, tapi ketika pengaturan itu dilakukan institusi pemerintah di level daerah seperti kabupaten, kecamata hingga desa, derajat perlindungannya makin meredup," kata Yenny. 

SUMBER: VIVANEWSdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar