PENA NEWS 29-09-2014 " Memang HUKUM ini sangat berat dan melarat bagi
org-org yg suka melanggar aturan syari'at di Aceh dan bagi Org-org yg sering
mensepelekan Qanun Aceh"
Akhirnya Qanun jinayat disahkan juga oleh DPRA. Dalam Qanun
ini sudah diatur dgn jelas dan lengkap, ini berlaku bagi siapa saja yg
melakukan Jarimah (Kejahatan) di Aceh.
Termasuk buat Org yg beragama bukan Islam, semua sudah
diatur dalam pasal 5 butir B dan C"
(yang tdk diatur dlm KUHP atau Pidana diluar KUHP, Tetap
diatur dalam Qanun ini)."
Semua Qanun yg sudah disahkan akan disosialisasikan terlebih
dahulu, sealanjutnya akan di berlakukan di seluruh Nanggroe Aceh.
Imran Pase |
Inilah yg ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Aceh, karna
Qanun jinayat adalah bahagian dari cita-cita perjuangan kita dulu, karna
Syari'at islam atau Tegaknya Hukum Islam adalah salah satu dari tujuangan
perjuangan kita dulu, dan itu sudah jelas disebutkan dalam Munumat perjuangan
Aceh (Dokrin) dalam salahsatu Poinnya jelas disebutkan Peudoung Dailat Allah di
ateuh Bumoe Aceh", (Tegakkan Daulat Allah di atas bumi Aceh). maka hari
ini Kita sebagai pejuang Aceh wajib memberi dukungan tentang Qanun Jinayat yg
baru saja disahkan oleh DPR Aceh.
Untuk memperkuat HUKUM
Allah di bumi Aceh, krn itu bahagian dari cita-cita perjuangan rayat
aceh.
Inilah hasil dari sebuah perjuangan pahit selama bertahun2,
Aceh herhak mengatur Pemerintahan sendiri UUPA sebagai landasan Hukum dalam
menjalankan pemerintah Aceh, selanjutnya DPR Aceh akan merancang Qanun-qanun
untuk menjalankan pemerinthan sendiri sebagai mana yg telah di amanatkan dalam
MoU Helsinki dan selanjutnya di atur dlm UU no 11 thn 2006 yg di tandatangani
Oleh Presiden RI.
karna itu jelas tersebut dalam poin perjanjian MoU Helsinki
antara RI dan GAM, maka oleh sebab itu kita Aceh sudah diberikan semua apa yg
kita perjuangkan dulu tinggal kita atur tata cara dalam melaksanakannya yaitu
dengan membuat Qanun-qanun Aceh dgn Musyawarah Dewan perwakilan rakyat Aceh dan
di setujui Oleh Gubernur kepala pemerintah Aceh. jangan pernah ragu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh
dan mengembalikan martabat rakyat Aceh, karena itu semua telah menjadi cita-cita bersama ingin
menyelamatkan rakyat Aceh Dunia maupun akhirat, Qanun Jinayat adalah bahagian
dari penyelamatan rakyat Aceh khususnya dan Umat Islam pada umumnya.
Apapun yg dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Aceh
hanyalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya , Qanun-qanun aceh yang
sudah disahkan wajib dijalanakan krn itu semua di bawah payung Hukum Undang-undang
pemerintahan Aceh (UUPA).
ingat
saudaraku kesempatan tidak akan datang berulang kali, maka jangan sia siakan
waktu kita dan kewenangan yang ada saat ini, kekuasaan dan kewenangan yang kita
miliki hari ini adalah berasal dari sebuah perjuangan pahit dan pengorbanan
Saudara-saudara kita yang telah lebih dulu meninggalkan kita (syahid) dalam
Konflik Aceh yang hampir setengah abat lamanya, maka janganlah kita pergunakan
kewenangan ini hanya untuk membahas yang tidak penting atau pembahasan yang
tidak bermafa'at bagi seluruh rakyat Aceh.
jika Agama
kita utama insya Allah akan mudah tercapai apa yang kita cita-citakan, jika
Syari'at Islam kita Khususkan, maka Allah akan membantu apa yang kita
rencanakan selanjutnya.
tapi jika
Hukum Allah kita abaikan maka tunggulah kehancuran yang lebih dasyat dari pada
Tsunami,
Inilah Negeri Aceh, Negeri para Aulia....!
Selamat menikmati hari libur bagi pekerja kantoran dan
selamat bekerja bagi yg punya usaha sendiri atau Petani....
Pnuliasan Imran Pase adalah aneuk Pase yang pernah terkepung di Paya Cut Trieng
0 Komentar