Like on Facebook

header ads

Opini dari eks kombatan tentang Qanun Aceh

PENA NEWS 29-09-2014 " Memang HUKUM ini sangat berat dan melarat bagi org-org yg suka melanggar aturan syari'at di Aceh dan bagi Org-org yg sering mensepelekan Qanun Aceh"

Akhirnya Qanun jinayat disahkan juga oleh DPRA. Dalam Qanun ini sudah diatur dgn jelas dan lengkap, ini berlaku bagi siapa saja yg melakukan Jarimah (Kejahatan) di Aceh.

Termasuk buat Org yg beragama bukan Islam, semua sudah diatur dalam pasal 5 butir B dan C"
(yang tdk diatur dlm KUHP atau Pidana diluar KUHP, Tetap diatur dalam Qanun ini)."

Semua Qanun yg sudah disahkan akan disosialisasikan terlebih dahulu, sealanjutnya akan di berlakukan di seluruh Nanggroe Aceh.
Imran Pase


Inilah yg ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Aceh, karna Qanun jinayat adalah bahagian dari cita-cita perjuangan kita dulu, karna Syari'at islam atau Tegaknya Hukum Islam adalah salah satu dari tujuangan perjuangan kita dulu, dan itu sudah jelas disebutkan dalam Munumat perjuangan Aceh (Dokrin) dalam salahsatu Poinnya jelas disebutkan Peudoung Dailat Allah di ateuh Bumoe Aceh", (Tegakkan Daulat Allah di atas bumi Aceh). maka hari ini Kita sebagai pejuang Aceh wajib memberi dukungan tentang Qanun Jinayat yg baru saja disahkan oleh DPR Aceh.

Untuk memperkuat HUKUM  Allah di bumi Aceh, krn itu bahagian dari cita-cita perjuangan rayat aceh.
Inilah hasil dari sebuah perjuangan pahit selama bertahun2, Aceh herhak mengatur Pemerintahan sendiri UUPA sebagai landasan Hukum dalam menjalankan pemerintah Aceh, selanjutnya DPR Aceh akan merancang Qanun-qanun untuk menjalankan pemerinthan sendiri sebagai mana yg telah di amanatkan dalam MoU Helsinki dan selanjutnya di atur dlm UU no 11 thn 2006 yg di tandatangani Oleh Presiden RI.

karna itu jelas tersebut dalam poin perjanjian MoU Helsinki antara RI dan GAM, maka oleh sebab itu kita Aceh sudah diberikan semua apa yg kita perjuangkan dulu tinggal kita atur tata cara dalam melaksanakannya yaitu dengan membuat Qanun-qanun Aceh dgn Musyawarah Dewan perwakilan rakyat Aceh dan di setujui Oleh Gubernur kepala pemerintah Aceh. jangan pernah ragu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh dan mengembalikan martabat rakyat Aceh, karena itu semua telah menjadi cita-cita bersama ingin menyelamatkan rakyat Aceh Dunia maupun akhirat, Qanun Jinayat adalah bahagian dari penyelamatan rakyat Aceh khususnya dan Umat Islam pada umumnya.

Apapun yg dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Aceh hanyalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya , Qanun-qanun aceh yang sudah disahkan wajib dijalanakan krn itu semua di bawah payung Hukum Undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

ingat saudaraku kesempatan tidak akan datang berulang kali, maka jangan sia siakan waktu kita dan kewenangan yang ada saat ini, kekuasaan dan kewenangan yang kita miliki hari ini adalah berasal dari sebuah perjuangan pahit dan pengorbanan Saudara-saudara kita yang telah lebih dulu meninggalkan kita (syahid) dalam Konflik Aceh yang hampir setengah abat lamanya, maka janganlah kita pergunakan kewenangan ini hanya untuk membahas yang tidak penting atau pembahasan yang tidak bermafa'at bagi seluruh rakyat Aceh.

jika Agama kita utama insya Allah akan mudah tercapai apa yang kita cita-citakan, jika Syari'at Islam kita Khususkan, maka Allah akan membantu apa yang kita rencanakan selanjutnya.
tapi jika Hukum Allah kita abaikan maka tunggulah kehancuran yang lebih dasyat dari pada Tsunami,
Inilah Negeri Aceh, Negeri para Aulia....!


Selamat menikmati hari libur bagi pekerja kantoran dan selamat bekerja bagi yg punya usaha sendiri atau Petani....

Pnuliasan  Imran Pase adalah aneuk Pase yang pernah terkepung di Paya Cut Trieng

Posting Komentar

0 Komentar