PENA News | Pembahasan mengenai Lambang dan Bendera Aceh serta regulasi terkait kewenangan Pemerintah Aceh belum juga selesai. Pemerintah kembali memperpanjang masa pembahasannya hingga 17 Desember 2013.
"Deadline-nya Sabtu (16/11/2013). Karena belum selesai, cooling down sudah diperpanjang mulai 17 November sampai 17 Desember," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Untuk diketahui, perpanjangan masa pendinginan ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pembahasan itu diberi tenggat hingga Agustus 2013.
Djohermansyah berharap, pembahasan empat regulasi terkait Aceh dapat selesai pada Desember mendatang. Keempat regulasi itu adalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan RPP tentang Kewenangan Pemerintah Aceh.
"Semoga bulan depan selesai," kata pria yang akrab disapa Djo itu.
Dia menambahkan, rencananya pekan depan pembahasan masuk ke tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Dari sana, dikirim ke Sekretariat Negara untuk finalisasi," ujarnya.
Seperti diberitakan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi Wewenang Pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).
Disebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan Pemerintah Pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu. Pemerintah memutuskan membahas secara paralel evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh dengan tiga aturan terkait kewenangan Aceh itu.
SUMBER: www.kompas.com
"Deadline-nya Sabtu (16/11/2013). Karena belum selesai, cooling down sudah diperpanjang mulai 17 November sampai 17 Desember," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Untuk diketahui, perpanjangan masa pendinginan ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pembahasan itu diberi tenggat hingga Agustus 2013.
Djohermansyah berharap, pembahasan empat regulasi terkait Aceh dapat selesai pada Desember mendatang. Keempat regulasi itu adalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan RPP tentang Kewenangan Pemerintah Aceh.
"Semoga bulan depan selesai," kata pria yang akrab disapa Djo itu.
Dia menambahkan, rencananya pekan depan pembahasan masuk ke tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Dari sana, dikirim ke Sekretariat Negara untuk finalisasi," ujarnya.
Seperti diberitakan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi Wewenang Pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).
Disebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan Pemerintah Pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu. Pemerintah memutuskan membahas secara paralel evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh dengan tiga aturan terkait kewenangan Aceh itu.
SUMBER: www.kompas.com
0 Komentar