Like on Facebook

header ads

Keturunan Habib Bisa Digelari Sebagai Wali Nanggroe?

Muhammad Adli Abdullah
KEDAI kopi itu sepi. Hawa panas terasa menggigit kulit. Disini ada akses internet gratis. Tentu saja, hal itu tidak saya sia-siakan. Saya lantas memeriksa pesan yang masuk ke facebook saya. Hmmm… banyak juga ternyata. Salah satunya dari Yusra Habib Abdul Ghani. Dia adalah Direktur Institute for Ethncis Civilization Research di Denmark. Dulu dia petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di salah satu negara Eropa itu.

Pada 1996 Yusra dilantik proklamator GAM, Hasan Tiro, sebagai salah seorang Anggota Komite Perlindungan Pelarian Politik Aceh di Malaysia. Tiro sendiri wafat bulan Juni tahun lalu di Banda Aceh setelah puluhan tahun memimpin GAM dari Swedia.

Di Malaysia, aktivitas Yusra dimata-matai pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia. Pada 27 April 1998, dia ditangkap Polisi Malaysia di Johor Baru. Dia dituduh Mengancam Keamanan Politik Dalam dan Luar Negara Malaysia. Karena itu pula dia ditahan dengan jerat Inter Security Act (ISA), Undang-Undang Pemerintah Malaysia yang punya otoritas penuh dalam memberangus Oposisi Politik dan orang-orang yang dianggap teroris.

Tapi dia tidak lama ditahan. Pada 29 Juni 1998, UNHCR memberangkatkannya ke Denmark. Yusra yang seharusnya melindungi pelarian politik, kini berstatus pelarian politik.

UNHCR kependekan dari United Nations High Commissioner for Refugees atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Urusan Pengungsi.

Yusra juga pernah mewakili GAM dalam sidang The Unrepresented Nations and Peoples Organization (Organisasi Rakyat dan Bangsa yang Tidak Terwakili/UNPO) di Tallin, Estonia.

UNPO berdiri pada 11 Februari 1991 di Den Haag, Belanda. Tujuan Organisasi ini Melindungi Hak Kemanusiaan dan Budaya setiap anggotanya, menjaga lingkungan mereka, dan memberikan solusi tanpa kekerasan terhadap konflik.

Beberapa bekas anggota UNPO seperti Armenia, Estonia, Latvia dan Georgia, telah mendapatkan kemerdekaan penuh dan bergabung dalam PBB. Aceh bergabung di UNPO pada 6 Agustus 1991.

Tapi Aceh gagal jadi Negara Merdeka. Pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani Perjanjian Damai untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung 29 tahun itu. Aceh tetap jadi bagian Indonesia. Keanggotaan Aceh di UNPO pun dicabut pasca perjanjian tersebut.

Salah satu butir Perjanjian Helsinki yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah tentang Wali Nanggroe. Wali artinya “penjaga”, sedang Nanggroe berarti “Negara”. Wali Nanggroe = Penjaga Negara.

Butir 1.1.7 dalam Perjanjian Helsinki ini melahirkan Bab XII pasal 96 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Pasal-pasal itu menyebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Wali Nanggroe bukanlah Lembaga Politik dan Lembaga Pemerintahan Aceh.

Namun, Qanun Wali Nanggroe yang kini tengah dirancang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memberikan wewenang pada lembaga ini untuk masuk ke ranah politik. Bahkan isi qanun tersebut menyatakan Wali Nanggroe berhak membubarkan parlemen dan memecat Gubernur Aceh!

Dengan kata lain, Wali Nanggroe versi Parlemen Aceh ini punya hak setara Presiden Negara Indonesia.

Surat elektronik dari Yusra hari itu mengomentari soal Qanun atau Undang-Undang tentang Wali Nanggroe yang sedang digodok itu.

Menurut Yusra, dalam Pemerintahan Aceh yang diperjuangkan GAM, Wali Nanggroe adalah sebutan lain untuk Wali Negara: Kepala Pemerintahan Eksekutif setara Raja, Perdana Menteri dan Presiden. Wali Nanggroe punya wewenang untuk membangun hubungan diplomasi dengan Kepala Negara lain. Ketika Hasan Tiro masih hidup, dialah Wali Nanggroe.

Perbedaan definisi dan fungsi makin jelas lagi. Wali Nanggroe dalam UUPA adalah Lembaga Adat, sedang Wali Nanggroe versi DPRA adalah Lembaga Pemerintahan. Tapi keduanya berbeda dengan Wali Nanggroe versi GAM yang merujuk pada perorangan.

Yusra juga mengatakan dalam surat elektroniknya bahwa syarat utama jadi Wali Negara Aceh ialah orang yang bersangkutan tidak menyerah kepada kehendak musuh. Saya pun teringat kisah Yusra tentang Hasan Tiro yang mengiriminya surat penting pada 1993. Tiro mencemaskan siapa yang kelak akan menggantikannya setelah dia wafat. Tiro menyatakan pada Yusra bahwa orang-orang terdekat dan dia percayai telah menunjukkan tanda-tanda akan mengkhianatinya.

Diskusi publik tentang Wali Nanggroe kemudian diselenggarakan Komunitas Panteu. Temanya, “Meretas Jejak Sejarah Wali Nanggroe”. Pembicara diskusi ini ada dua orang, Muhammad Adli Abdullah dan Mukhlis Mukhtar. Adli memperoleh kesempatan pertama untuk memaparkan pandangannya. Dia Pengamat Sejarah dan Adat Aceh. Dia mencoba membedah aspek sejarah, konsep, fungsi, dan peran Wali Nanggroe dalam Struktur Pemerintahan Kerajaan Aceh tempo dulu.

Menurut Adli, lembaga Wali Nanggroe pernah ada di Aceh, tapi sifatnya tidak permanen. Istilah “Wali” baru muncul di Masa Pemerintahan Sri Ratu Safiatuddin. Syekh Abdurrauf Al-Singkili jadi Wali Nanggroe ketika itu, bukan Sang Ratu. Safiatuddin tak lain dari Putri Sultan Iskandar Muda. Dia memerintah Aceh antara tahun 1641-1675. Sebelum jadi Ratu, dia membentuk Barisan Perempuan Pengawal Istana yang turut berperang dalam Perang Malaka pada 1639.

Syekh Abdurrauf Singkil dikenal sebagai Ulama Besar Aceh. Dia sangat berpengaruh dalam penyebaran ajaran Islam di Sumatera dan Nusantara. Dia digelari Teungku Syiah Kuala atau kelak disebut Syiah Kuala saja.

“Gelar Wali bukan hanya Gelar Adat dan Budaya, tapi juga gelar keagamaan. Zaman dulu, Wali terkadang menjadi Penasihat Raja atau menjadi Pemegang Otoritas Keagamaan yang paling tinggi. Inilah yang sekarang mulai dipelintir sejarahnya,” ujar Adli.

Adli kemudian bercerita tentang pemberontakan Darul Islam atau DI di Aceh yang berlangsung dari 1953 sampai 1956. Sebanyak 88 orang DI menandatangani Piagam Bate Kureng, termasuk Zainal Abidin Tiro, abang kandung Hasan Tiro, dan Umar Tiro, sepupu ibunda Hasan Tiro. Piagam itu berisi Proklamasi Aceh sebagai Negara bagian Negara Islam Indonesia yang berlandaskan Hukum Islam. Piagam itu juga menetapkan Wali Nanggroe yang didefinisikan sebagai Kepala Negara Bagian atau Kepala Lembaga Eksekutif.

Apakah fungsi dan definisi Wali Nanggroe yang diinginkan DPRA merujuk pada piagam DI itu?

Di samping itu, dalam Sejarah Aceh, ada Cap Sikureung sebagai Simbol Kerajaan Aceh. Cap tersebut dulu diberikan kepada Tengku Chik di Tiro, Kakek Buyut Hasan Tiro. Setelah dia wafat pada 1891, cap itu diserahkan kepada Habib Samalanga.

“Apakah keturunan Habib ini juga bisa digelari sebagai Wali Nangrroe?” tanya Adli.

Pasalnya, siapa pun yang memiliki Cap Kerajaan tadi dianggap sebagai Pewaris Mandat Kerajaan.

Nada bicaranya keras. Logat Acehnya kental saat bicara dalam Bahasa Indonesia. Sesekali para peserta menepuk tangan saat dia melancarkan kritik terhadap Pemerintahan Aceh.

Tapi gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mendukung Wali Nanggroe versi DPRA yang sekarang . Dia menolak menandatangani Qanun versi DPRA masa Mukhlis, yang menyetarakan Wali Nanggroe dengan Lembaga Adat.

“Menurut saya, kerena Muhammad Hasan Ditiro sudah tiada, Aceh sudah masuk masa damai, untuk apa lagi Wali Nanggroe?” kata Mukhlis.

Dia menyatakan bahwa Qanun itu bisa menimbulkan konflik baru bagi Rakyat Aceh. Mukhlis lebih setuju bila wewenang Wali Nanggroe digabungkan dalam wewenang Gubernur Aceh.

Adnan Beuransyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Aceh dari Partai Aceh, yang juga hadir di acara ini sempat saya tanyai pendapatnya tentang Wali Nanggroe.

Menurut Adnan, lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga yang lebih tinggi dari Eksekutif dan Legislatif. Fungsinya sebagai Pemersatu dan bersifat Independen.

“Kalau berada dibawah gubernur, tidak mungkin. Orang yang lebih rendah bisa menyatukan orang yang lebih diatas itu susah. Sehingga kita tempatkan pada porsinya punya kewenangan dalam rangka menyatukan rakyat,” ujar Adnan.

Dia menyarankan agar peran Wali Nanggroe ini cukup sebagai lembaga yang mempertahankan ciri khas budaya dan adat Aceh, tidak perlu punya kekuasaan tertinggi dan tidak perlu melakukan intervensi politik dalam Pemerintahan Aceh.

SUMBER: www.lintasaceh.com

Posting Komentar

1 Komentar

  1. wali=akan menyerah kuasa pada yg berhak ketika sampai masanya.tanggung jawab wali sama dg yang berhak, yaitu menjaga agama,adat reusam dan menganugerahkan pangkat kebesaran, sedangkan politik dalam dan luar negara wewenang meuntro{Perdana mentri}masa ini tjotjok aneuk abu treubulah,yang harus dipertanggung jawabkan pada Walinanggro.perkara ini tidak bisa di gabungkan ke dalam negara RI, karena akan terjadi bertindih kuasa dan pertanggung jawaban yg bersimpang siur{kalang-kalout}. suok tangkulouk bak ulee, teurapah teuntee keu silob teuma.Nyan pepatah ureung dilee, hana meube ngon nanggro geureuda.

    BalasHapus