PENA News | Polisi mewaspadai dan melarang pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada peringatan milad GAM pada 4 Desember besok.
Bendera bulan bintang dengan les hitam putih itu masih dianggap simbol separatis, meski sudah dimasukkan dalam Rancangan Qanun Tentang Lambang dan Bendera Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Herman Effendi menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang kedapatan menaikkan bendera GAM.
"Kalau ada yang mencoba untuk menaikkan itu, berarti melanggar hukum. Kita akan tindak,” katanya pada wartawan usai upacara serah terima jabatan dirinya dengan eks Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/12/2012).
Perayaan HUT GAM ke-39 akan digelar di beberapa titik besok, di antaranya Komplek Makan Teungku Chik di Tiro yang berdampingan dengan kubur pendiri GAM Hasan Tiro di Desa Meurue, Indrapuri, Aceh Besar dan di Makan Teungku Syiah Kuala di Banda Aceh.
Herman berharap tak ada pengibaran bendera GAM. Jika pun ada, pihaknya tetap akan menempuh jalur dialog dulu sebelum diturunkan. Ini guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Polda Aceh sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tetap mengantisipasi pengibaran bendera GAM. Polisi tetap mengizinkan perayaan HUT GAM tanpa pengibaran simbol-simbol yang menjurus kepada separatisme.
“Kita tetap akan terus meningkatkan keamanan di Aceh untuk menjaga perdamaian,” ujar Herman.
Bendera GAM kini diwacanakan menjadi bendera resmi Provinsi Aceh. Bukan hanya itu, logo bergambar singa dan buraq yang menjadi simbol kebesaran GAM pada masa lalu, juga sudah dimasukkan dalam draf Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Jika Rancangan Qanun tersebut disahkan nantinya, bendera dan lambang tersebut akan resmi digunakan Aceh. Provinsi Aceh dibenarkan memiliki bendera dan lambang sendiri sesuai UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
SUMBER: DETIKdotCOM
0 Komentar