Illustrasi |
PENA News | Setelah menangkap seorang anggota polisi yang bertugas di Dumai terkait sabu-sabu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menangkap seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu, Rudi Purma.
Rudi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital ditangkap dalam kasus pencetakan pil ekstasi.
Rudi ditangkap setelah dua tersangka lain yakni Armansyah (32) warga Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru dan Ichwan Harahap (44) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Arida, Pekanbaru bernyanyi atas keterlibatan Rudi dalam proses pembuatan ekstasi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Daniel TM Silitonga di Pekanbaru, Senin (10/12/2012), pihaknya menangkap tersangka Armansyah akhir pekan lalu. Tatkala rumahnya digeledah, ditemukan 10 butir pil ektasi.
"Armansyah mengaku pil ekstasi itu dicetak dirumah temannya, Ichwan," ujar Silitonga.
Polisi kemudian menangkap Ichwan. Ternyata di rumah Ichwan ditemukan alat -alat pembuatan ekstasi serta 30 butir pil yang baru dicetak. Dalam pemeriksaan, Ichwan bernyanyi, bahwa peralatan pembuat ekstasi itu milik Briptu Rudi dan temannya Mr yang sekarang masih buron. Mesin itu bahkan diantarkan Rudi dan temannya itu langsung ke rumah Ichwan.
"Saya hanya pekerja pembuat pil. Mesin itu milik mereka," kata Ichwan yang mengaku sudah menjalankan proses pembuatan ekstasi lebih dari sebulan.
Armansyah mengatakan, dia membeli pil ekstasi dari Ichwan Rp 100.000 per butirnya dan dijualnya kembali Rp 150.000 per butir.
Rudi yang dihubungi mengaku tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. "Saya tidak tahu menahu tentang itu dan saya hanya dimanfaatkan oleh mereka," kata Rudi.
Rudi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital ditangkap dalam kasus pencetakan pil ekstasi.
Rudi ditangkap setelah dua tersangka lain yakni Armansyah (32) warga Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru dan Ichwan Harahap (44) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Arida, Pekanbaru bernyanyi atas keterlibatan Rudi dalam proses pembuatan ekstasi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Daniel TM Silitonga di Pekanbaru, Senin (10/12/2012), pihaknya menangkap tersangka Armansyah akhir pekan lalu. Tatkala rumahnya digeledah, ditemukan 10 butir pil ektasi.
"Armansyah mengaku pil ekstasi itu dicetak dirumah temannya, Ichwan," ujar Silitonga.
Polisi kemudian menangkap Ichwan. Ternyata di rumah Ichwan ditemukan alat -alat pembuatan ekstasi serta 30 butir pil yang baru dicetak. Dalam pemeriksaan, Ichwan bernyanyi, bahwa peralatan pembuat ekstasi itu milik Briptu Rudi dan temannya Mr yang sekarang masih buron. Mesin itu bahkan diantarkan Rudi dan temannya itu langsung ke rumah Ichwan.
"Saya hanya pekerja pembuat pil. Mesin itu milik mereka," kata Ichwan yang mengaku sudah menjalankan proses pembuatan ekstasi lebih dari sebulan.
Armansyah mengatakan, dia membeli pil ekstasi dari Ichwan Rp 100.000 per butirnya dan dijualnya kembali Rp 150.000 per butir.
Rudi yang dihubungi mengaku tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. "Saya tidak tahu menahu tentang itu dan saya hanya dimanfaatkan oleh mereka," kata Rudi.
SUMBER: KOMPASdotCOM
0 Komentar