Like on Facebook

header ads

Terkait Sabu-Sabu, Hakim Yustisial PT Aceh Terancam Dipecat



PENA News | Mahkamah Agung (MA) hingga hari ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pemberhentian dengan tidak hormat hakim Iskandar Agung. Hal ini terkait hukuman pidana 1 tahun terhadap Iskandar karena memakai ekstasi.

"Kita sudah usulkan ke Presiden untuk diberhentikan, tanggalnya saya lupa," kata Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA, Syarifuddin, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/12/2012).

Iskandar telah diberhentikan sementara oleh MA sejak dia ditahan usai tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 23 November 2010. "Dia kan sudah diberhentiakn sementara sejak ditahan," ungkap Syarifuddin.

Saat ini MA tinggal menunggu surat dari Presiden SBY. Usai mendapat surat, maka MA akan memecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Aceh tersebut. "Sekarang tinggal tunggu surat saja," ujar Syarifuddin.

Saat tertangkap polisi, dari tangan Iskandar didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.

Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda, Lampung, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.

SUMBER: DETIKdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar