PENA NEWS (14-02-2012) : Bermula dengan keluarnya Surat
Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menag RI tentang Kerukunan Umat Beragama. Dalam SKB itu diatur juga tentang prosedur pendirian
rumah ibadah umat minoritas. Kakanwil
Depag melihat ada beberapa kelemahan dalam SKB itu, dikala diterapkan Aceh. Karenanya diusulkan beberapa pengetatan klausul dan usulannya tersebut, saya terima,
sehingga terbitlah Pergub No. 25/2007.
drh. Irwandi Yusuf, M.Sc (Tgk. AGAM) |
Dalam SKB 2 Menteri
tersebut, antara lain mensyaratkan apabila ada usulan pendirian rumah ibadah
minoritas maka wajib ditandatangani oleh 90 KK pengusul dan disetujui oleh 60
KK masyarakat mayoritas disamping harus mendapat rekom dari Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB).
Saya mengubah syarat-syarat itu karena saya anggap mudah dicapai,
menjadi:
- Pengusul diubah dari 90 KK menjadi 150 KK. Tidak kampung di Aceh yang mempunyai penduduk minoritas sampai 150 KK.
- PenyetujuI diubah dari 60 KK menjadi 120 KK.
- Ada tambahan syarat ekstra dari saya, yaitu harus ada IZIN dari KUA Kecamatan.
Pada tahun 2009 Partai Aceh (PA), baru mau ikut Pemilu, dan
saya adalah salah satu tulang punggung PA. Menjelang Pemilu 2009, Kodam IM
dibawah kepemimpinan Mayjen Soenarko, menginstruksikan jajarannya untuk mencegah
kemenangan PA. Bermacam cara dilakukan, dan ada catatannya pada media massa.
Menjelang Pemilu 2009, Dandim Aceh Utara, Letkol Yoseph
dan beberapa Dandim lainnya, memanggil Abu-Abu dan Teungku-Teungku, terutama yang tergabung
dalam Partai Daulat Aceh serta para santrinya ke Makodim.
Kepada Abu-Abu dan Teungku-Teungku serta para santri, Letkol Yoseph membeberkan sebagian saja isi Pergub
itu tanpa menyinggung tentang isi SKB. Dia mengatakan Gubernur Aceh sudah membuat
peraturan yang mengizinkan pendirian gereja di Aceh. FITNAH KUBRA sudah dimulai.
Mendengar itu, Abu-Abu dan Teungku-Teungku serta santri-santri yang hadir
kontan tersulut emosinya dan sudah mulai menganggap Gubernur Aceh dan PA sebagai
antek-antek kafir.
Keesokan harinya dan hari-hari berikutnya mulai bermunculan
tanggapan Abu-Abu dan Teungku-Teungku di media masa, dalam ceramah-ceramah, bahkan dalam khutbah Jum'at, bahwa Gubernur Aceh dan PA sudah kafir. Tak kurang dari Alm. Abu Panton dan Abu
Daud Lueng Angen yang menulis di koran dan begitu juga dengan Teungku-Teungku lain pun tak ketinggalan.
Melihat seriusnya masalah, saya membuat rapat dengan MPU,
MAA, Ulama Kharismatik, yaitu Abu Tu Min Blang Blahdeh, Abu di Kuta Krueng, Alm.
Abuya Professor Muhibuddin Waly dan beberapa orang ulama lagi, kepada mereka saya
beberkan semuanya.
Semua yang hadir kemudian memutuskan MEMPERTAHANKAN Pergub No
25/2007 dengan cara melakukan sosialisasi dan meng-konter fitnah-fitnah yang sudah
merebak. Tim Penerangan PA juga berjibaku membersihkan fitnah yg merugikan PA,
yg bersumber dari Dandim Letkol Yoseph atas perintah atasan.
Anehnya, pada musim Pilkada 2012, isu Pergub No. 25/2007
itu justeru digunakan oleh PA untuk menghantam saya yang mencalonkan diri secara
independen karena tidak dicalonkan oleh PA. Lucunya lagi, Pak Soenarko kali ini
bergabung dengan PA untuk memenangkan ZIKIR.
Lebih aneh lagi dan sangat munafikun, pada saat muncul
kehebohan berdirinya gereja-gereja baru di Singkil pada akhir tahun 2012/awal 2013,
Zaini Abdullah justru menggunakan Pergub No. 25/2007 sebagai senjata untuk
menutup gereja-gereja baru ini. Sementara itu, anak-anak buahnya dari PA masih tetap
memaki-maki saya dengan mengatakan banyak sekali gereja yang sudah saya dirikan di Aceh.
Tiada maaf bagi pemfitnah ini, kecuali dia datang kepada
saya untuk minta maaf.
(Red) Kami mengerti sekali bagaimana perasaan anda Tgk. Irwandi Yusuf, cuma kalau boleh kami berikan saran agar memaafkan mereka yang
menzalimi anda.
“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf,
serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh”. (QS. Al-A'raf 7:199)
“Siapa
yang memaafkan (kejahatan orang) dan berbuat
baik (kepadanya), maka pahalanya tetap dijamin oleh Allah (atas tanggungan
Allah dengan diberi balasan yang
sebaik-baiknya). Sesungguhnya
Allah tidak suka kepada orang-orang yang berlaku zalim”. (Asy-Syura [42] : 40)
Walaupun begitu kami tidak bisa memaksa kehendak Tgk,
hanya Tgk yang bisa menentukannya, semoga kita selalu mendapat perlindungan
dari Allah.
0 Komentar