PENA News | Pemerintah akan mencoret anggaran untuk Wali Nanggroe jika Pemerintah Provinsi Aceh lantaran tidak melaksanakan klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Qanun.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan anggaran terkait Lembaga Wali Nanggroe. Hal ini dilakukan jika Pemerintah Aceh tidak melakukan klarifikasi yang diberikan Mendagri.
Dia mengatakan pemerintah Pusat tidak melarang pelaksanaan Qanun yang tersebut jika sepanjang materinya sudah sesuai dengan klarifikasi mendagri yang tertuang dalam Surat Nomor 188.34/1644/SJ tanggal 1 April 2013.
Menurut dia, tidak elok bila Pemerintah Aceh akan melantik Wali Nangroe sebelum melasanakan klarifikasi tersebut. Pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan pada tanggal 4 Desember mendatang.
"Pasti akan ada masalah dan pelantikan tidak akan membawa dampak yang siginifikan. Karena kelembagaannya tidak akan mendapat dana dari APBD Provinsi Aceh," ungkapnya.
Zudan memastikan Kemendagri akan sangat sungguh-sungguh mengawasi perencanaan dan penyusunan APBD Provinsi Aceh yang terkait dengan operasionaliasai Wali Nanggroe. Apabila masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri.
Dia mengatakan terdapat kurang lebih 21 catatan Mendagri terhadap Qanun Wali Nanggroe. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan itu.
"Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan Klarifikasi Mendagri terkait dengan Qanun Aceh No.8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe," ungkapnya, Senin (2/12/2013).
Sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU) No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Kewenangan dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe dinilai melebihi kewenangan yang diberikan UUPA.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan hingga kini belum ada laporan bahwa klarifikasi tersebut sudah dilaksanakan. Padahal memang seharusnya catatan yang diberikan Kemendagri menjadi acuan Pemerintah Aceh.
"Belum menyesuaikan. Catatan itu harus menjadi acuan. Itu yang belum disampaikan oleh Pemerintah Aceh," ungkapnya.
Hal ini akan berdampak pada anggaran kelembagaan Wali Nanggroe tersebut. Qanun tidak diklarifikasi maka anggarannya tidak akan disetujui meskipun Wali Nanggroe akan dilantik.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan anggaran terkait Lembaga Wali Nanggroe. Hal ini dilakukan jika Pemerintah Aceh tidak melakukan klarifikasi yang diberikan Mendagri.
Dia mengatakan pemerintah Pusat tidak melarang pelaksanaan Qanun yang tersebut jika sepanjang materinya sudah sesuai dengan klarifikasi mendagri yang tertuang dalam Surat Nomor 188.34/1644/SJ tanggal 1 April 2013.
Menurut dia, tidak elok bila Pemerintah Aceh akan melantik Wali Nangroe sebelum melasanakan klarifikasi tersebut. Pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan pada tanggal 4 Desember mendatang.
"Pasti akan ada masalah dan pelantikan tidak akan membawa dampak yang siginifikan. Karena kelembagaannya tidak akan mendapat dana dari APBD Provinsi Aceh," ungkapnya.
Zudan memastikan Kemendagri akan sangat sungguh-sungguh mengawasi perencanaan dan penyusunan APBD Provinsi Aceh yang terkait dengan operasionaliasai Wali Nanggroe. Apabila masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri.
Dia mengatakan terdapat kurang lebih 21 catatan Mendagri terhadap Qanun Wali Nanggroe. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan itu.
"Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan Klarifikasi Mendagri terkait dengan Qanun Aceh No.8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe," ungkapnya, Senin (2/12/2013).
Sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU) No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Kewenangan dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe dinilai melebihi kewenangan yang diberikan UUPA.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan hingga kini belum ada laporan bahwa klarifikasi tersebut sudah dilaksanakan. Padahal memang seharusnya catatan yang diberikan Kemendagri menjadi acuan Pemerintah Aceh.
"Belum menyesuaikan. Catatan itu harus menjadi acuan. Itu yang belum disampaikan oleh Pemerintah Aceh," ungkapnya.
Hal ini akan berdampak pada anggaran kelembagaan Wali Nanggroe tersebut. Qanun tidak diklarifikasi maka anggarannya tidak akan disetujui meskipun Wali Nanggroe akan dilantik.
SUMBER: www.sindonews.com.
0 Komentar