Like on Facebook

header ads

Di Aceh, Akta Nikah KUA Bersaing dengan Akta Nikah Lokal

Akta Nikah Muhakkam

PENA News | Pernikahan pasangan sesama muslim yang diakui negara adalah yang tertuang dalam akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Namun di Aceh akta nikah keluaran KUA mempunyai saingan yaitu akta nikah yang dikeluarkan Muhakkam Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Langsa, Ribat, selama satu tahun bertugas di Mahkamah Syar'iyah Langsa, telah berulang kali dijumpai buku nikah yang dikeluarkan oleh lembaga yang mengatasnamakan Muhakkam NAD.

"Bentuk dan isinya hampir sama dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, memiliki stempel lembaga, dan mengutip beberapa ayat suci Alquran, juga dilengkapi tanda tangan pihak-pihak, saksi, wali dan petugas Muhakkam NAD," demikian lansir humas MA dalam websitenya, Kamis (3/1/2013).

"Ironisnya lagi, buku nikah produk Muhakkam NAD tersebut sering pula diajukan ke persidangan sebagai bukti dalam perkara perceraian, harta bersama dan warisan," sambungnya.

Selain itu, masih sering dijumpai dalam proses persidangan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa (geuchik) tentang telah terjadinya talak. Sehingga dalam surat tersebut mahkamah hanya diminta untuk mengeluarkan surat akta cerai saja karena talak yang dijatuhkan di luar sidang dipandang sah berdasarkan pendapat para imam dan tengku di daerah tersebut.

"Praktik tersebut sudah lama dilakukan sejak mulai konflik dahulu sampai sekarang ini," kata salah seorang tokoh masyarakat adat setempat.

Keberadaan lembaga Muhakkam NAD secara sosiologis diakui keberadaannya karena masyarakat sewaktu konflik sangat susah berhubungan dengan petugas KUA. Di sisi lain masyarakat menganggap bahwa KUA adalah lembaga perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Oleh karenanya, menurut tokoh adat tersebut, seharusnya dalam urusan keagamaan, Aceh memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk lembaga pencatatan nikah seperti KUA. Hal ini mengacu kepada UU No 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi bidang, agama, adat, pendidikan, dan peran ulama.

Aceh satu-satunya daerah yang secara resmi dideklarasikan sebagai daerah yang menerapkan syariah Islam. Untuk menopang pelaksanaan Syari’at tersebut ada beberapa lembaga baru yang dibentuk seperti Dinas syar'iat Islam, Wilayatul Hisbah, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), termasuk di antaranya juga Mahkamah Syar'iyah mengalami restrukturisasi kelembagaan dan kewenangan.

SUMBER: DETIKdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar