PENA News | Setelah merabaknya issue pro dan kontra mengenai masalah rencana larangan Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap perempuan untuk mengangakang di atas kereta (kenderaan bermotor roda dua), akhirnya tadi siang, Senin (07/01/2013) ditanda tangani dan telah ditempelkan pertama himbauan tersebut di simpang jam, Kota Lhokseumawe tadi sore.
Sejak siang tadi hingga sore, hadir dalam pertemuan tersebut Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Drs Tgk. H. Asnawi Abdullah , Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe Tgk. H. Usman Budiman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Perwakilan Santri Tgk. Zulfahmi Aron, Perwakilan ulama dan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.
Berawal dari acara diskusi pembuatan seruan bersama tersebut, setelah disepakati seruan yang berisikan 4 poin, akhirnya ditanda tanganilah oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kota Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Drs. Tgk. Asnawi Abdullah dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe Tgk. H. Usman Budiaman.
Isi Seruan Bersama
Seruan Bersama yang bernomor 002/2013 berisikan, untuk menegakkan Syari’at Islam secara kaffah, menjaga nilai- nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah menghimbau kepada semua masyarakat di Kota Lhokseumawe, Agar:
Sejak siang tadi hingga sore, hadir dalam pertemuan tersebut Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Drs Tgk. H. Asnawi Abdullah , Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe Tgk. H. Usman Budiman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Perwakilan Santri Tgk. Zulfahmi Aron, Perwakilan ulama dan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.
Berawal dari acara diskusi pembuatan seruan bersama tersebut, setelah disepakati seruan yang berisikan 4 poin, akhirnya ditanda tanganilah oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kota Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Drs. Tgk. Asnawi Abdullah dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe Tgk. H. Usman Budiaman.
Isi Seruan Bersama
Seruan Bersama yang bernomor 002/2013 berisikan, untuk menegakkan Syari’at Islam secara kaffah, menjaga nilai- nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah menghimbau kepada semua masyarakat di Kota Lhokseumawe, Agar:
- Perempuan Dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (Duek Phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).
- Diatas kendaraan baik sepeda motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang- pegangan dan/atau cara-cara lainnya yang melanggar Syari’at Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh.
- Bagi laki- laki maupun perempuan asal tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar Syari’at Islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.
- Kepada seluruh Keuchik, Imum Mukim, Camat, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.
Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dalam upaya menegakkan syari’at Islam. Demikian tertulis dalam kertas seruan bersama yang ditandatangani Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, Ketua Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe dan Ketua Majelis Adat (MAA) Kota Lhokseumawe.
Setelah selesai acara penandatanganan, Walikota Lhoseumawe Suaidi Yahya bersama Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus dan sejumlah pegawai pemerintah Lhokseumawe dan wartawan menuju ke Caffe 555 di simpang jam, Kota Lhokseumawe guna untuk menempelkan himbaun bersama tersebut sebagai tanda disahkannya himbauan.
Tanggapan Walikota Lhokseumawe
Dalam siaran pers, Walikota Lhokseumwe Suaidi Yahya mengatakan bahwa tekatnya untuk memberlakukan seruan bersama tersebut adalah semata-mata karena ingin mengambalikan adat dan budaya Aceh yang telah sirna karena kemajuan zaman dan masuknya budaya asing ke daerahnya. Padahal adat Aceh sangat kental dengan nilai-nilai agama Islam. Saat ditanyai masalah pro dan kontra Suaidi Yahya mengatakan biasa aja hal itu “nyan lagee ta pugo urueng ka teungeut, jadi wate ta pugo, bum teukujot (itu sama seperti kita bangunkan orang tidur, manakala kita bangunkan ia terkejut- red)ujar Walikota Lhokseumae.
Langkah selanjutnya Walikota Lhokseumawe menjelaskan, untuk tiga bulan ke depan terhitung sejak diterbitkan himbauan ini (hari ini-red) kita akan sosialisasikan dan melakukan penjelasan dan pemberitahuan kesemua lapisan, setelah itu baru kita tindak tegas yang melanggar seruan bersama ini, ujar Walikota Lhokseumawe Su’adi Yahya
Tanggapan Santri Aceh
Tgk. Zulfahmi Aron yang ikut dalam acara tersebut menilai seruan yang diberlakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah sebuah langkah yang tepat untuk membendung maraknya muda mudi Aceh yang selama ini terlihat kerap melakukan pemandangan yang tercela menurut pandangan Islam seperti duduk mengangkang di atas kereta bersama bukam mahramnya. Dia berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe bisa melanjutkan program ini dan mempertahankan budaya Aceh yang baik. Ia juga menambahkan supaya tidak hanya ini saja diberlakukan tapi supaya hal-hal lain yang bernilai bagi Islam mesti dijalankan, disisi lain, pemerintah kabupaten lainnya harus mengambil pelajaran dari sini dan kabupaten lain yang mau menerapkan nilai- nilai yang sesuai dengan syari’at Islam. Jelas Tgk Zulfahmi Aron guru besar dayah Darussalam Labuhan Haji, Barat Aceh Selatan.
Merasa ada yang kurang dalam keputusan ini The Aceh Times menghubungi Tgk Zulfahmi Aron untuk menjelasakan lagi perkara sebenarnya.
Ini hasil intervew saya dengan Tgk Zulfahmi Aron.
The Aceh Times (TAT): Tapi tidak dijelaskan disitu bagaimana kalau yang membawa sepeda motornya perempuan. Bagaimana mau bawa motor miring?
Tgk Zulfahmi Aron (ZA): Dalam uraian diskusi tadi sudah dipaparkan, ada motor untuk perempuan seperti Vario dan sebagainya. Di Aceh dahulu tidak ada perempaun naik sepeda laki- laki yang ada besi ditengahnya.
TAT: Bagaimana kalau tidak bisa beli Vario?
ZA: Ini deperuntukkan untuk yang bermotor karena latar belakang persoalan di Lhokseumawe sudah marak duduk mengangkang yang latar belakangnya adalah tidak halal maka dikeluarkan seruan ini guna untuk mencegah kemaksiatan terang-terangan juga alasanya walikota untuk mengambalikan adat Aceh yang Islami dahulu kala, juga mengembalikan nilai-nilai kemulyaan bagi wanita, demikian jelas pak Wali tadi. Dalam uraian diskusi tadi sudah dipaparkan, ada motor untuk perempuan seperti Vario dan sebagainya. Di Aceh dahulu tidak ada perempaun naik sepeda laki-laki yang ada besi ditengahnya.
TAT: Emang tidak ada alternatif lain selain itu, misalnya pakaian harus sopan kalau naik sepeda motor?
ZA: Itu juga termasuk dalam salah satu empat poin tersebut yaitu poin yang ke 3.
TAT: Ya benar, tapi apa tidak cukup dengan point ke 3 saja.
ZA: Poin yang ke 3 lebih penekanannya kepada berpakaian, sedangkan kelihatan yang terjadi di lapangan selain kemaksiatan pakaian masyarakat juga bergadengan di atas kereta dengan cara wanita mengangkang laki-laki sedangkan mereka belum halal, maka untuk melarang hal ini pemerintah kota mengelurkan seruan bersama ini. begitu yang dijelaskan Ketua MPU tadi.
TAT: Bagaimana dengan keselematan?
ZA: Mengenai safety, tadi MPU dan Pak Walikota menjelaskan bahwa orang yang duduk mengangkang dia akan lebih berbahaya kebanyakan orang ngebut karena mengangkang, dan yang ada di Lhokseumawe pagi mahasiswi dan pegawai duduk membonceng tidak ada yang jatuh, setiap wanita yang duduk dibelakang jelas dia akan menjaga keselamatannya. Kalau dalam agama ngak mungkin suatu hal yang telah dilarang hal itu ada kebaikan jadi ngak ada fungsi larangan Allah, kebanyakan yang ngangkang itu pada sore hari itu dilakukan oleh muda dan mudi tidak halal begitu yang disampaikan Ketua MPU Lhokseumawe tadi. Lebih- lebih pada malam minggu katanya
TAT: Apakah peraturan ini akan membuat rakyat Lhokseumawe akan taat syariat, bukankah lebih baik diterpakan aqidah.
ZA: Tugas pemimpin adalah menerapkan aturan yang baik menurut agama, saya rasa selaku pemimpin tugasnya adalah menerapkan dan menyampaikan. masalah rakyat, percaya atau membuat atau tidaknya itu urusan Allah. Ngak mungkin kita mampu mengubah manusia dalam seketika atau bahasa lain semudah membalikkan kedua telapak tangannya. Ini persoalan syari'at, sedangkan aqidah persoalan keyakiana. Kedua-duanya sangat penting dan tidak bisa dilepaskan. seseorang dia beriman tapi tidak bersyariat itu juga salah.
TAT: Bagaimana menjalankan syariat kalau Aqidah bobrok?
ZA: Orang juga akan bertanya balik bagaimana menjalankan Aqidah kalau syari'atnya tidak benar, nanti juga termasuk aliran sesat. Contohnya orang itu percaya Allah (Aqidah) tapi dia tidak shalat dan sebagainya (syari'at)
TAT: Baiklah, kalau begitu antara syariat dan Aqidah, mana yang lebih didahulukan?
ZA: Dua-duanya dahulu karena tidak bisa dipisahkan salah satu keduanya. Bila, dipisahkan salah satu keduanya maka salah besar itu ini sesuai hadist nabi dan pendapat-pendapat ulama yang terdapat dalam kitab-kitab yang saya baca.
TAT: Kalau masalah kenakalan remaja, bukankah itu masalah Tauhid dan Aqidah?
ZA: Gini, Aqidah itu adalah perihal yang menyangkut dengan keyakinan, kepercayaan yang seperti yang yang terisi pada poin-poin rukun iman. Sedangkan perihal yang menyangkut dengan amalan dan perbuatan seperti pada isi rukun Islam, jadi kenakalan remaja dalam bentuk apa? supaya bisa kita kategorikan.
TAT: Pertanyaan kedua, Menurut Zulfahmi apakah pemimpin yang tinggal di negeri itu sudah benar Tauhid dan Aqidahnya?
ZA: Selama seorang pemimpin masih mayakini 6 rukun iman dan masih menyakini dengan Aqidah ahlisunnah wal jama'ah dalam artikata sesuai itemnya, saya rasa dia masih bertauhid, lawan tauhid adalah kafir. Tidak gampang menyatakan seseorang itu kafir. karena siapa yang mengkafir orang lain dengan tidak cukup bukti maka kafirlah ia sendiri, demikian terdapat dalam hadist nabi, maksudnya lawan tauhid (esa Allah) adalah kafir (menyarikatkan Allah)
Tanggapan Masyarakat Aceh
Pada kesempatan terpisah salah satu masyarakat Aceh memberikan komentarnya yaitu Zulfadlie Kawom.
Apa kata saudara Zulfadlie Kawom tentang berita ini.
TAT: Pakiban njoe Zul menurut gata?
Zulfadlie Kawom |
TAT: Kiban penjelasan droeneuh?
ZK: Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam adalah Ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. sebab ilmu ini berkaitan dengan aqidah yang berkaitan dengan Islam. Sedangkan aqidah merupakan pondasi bagi keberagamaan seseorang dan benteng yang kokoh untuk memelihara aqidah muslim dari setiap ancaman keraguan dan kesesatan. Kita seringkali mendengar terjadinya berbagai penyimpangan dalam berpikir, berkata dan bertindak. Hal itu terjadi karena jauhnya pemahaman yang benar tentang dasar-dasar aqidah Islam dan masalah keimanan.Aqidah Secara Etimologi. Aqidah berasal dari kata 'aqd yang berarti pengikatan. Kalimat "Saya ber-i'tiqad begini" maksudnya: saya mengikat hati terhadap hal tersebut. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Jika dikatakan "Dia mempunyai aqidah yang benar" berarti aqidahnya bebas dari keraguan. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu..
Reporter:
Johan Makmor Habib Abdul Gani &
A. Farhan Abus
0 Komentar