PENA News | Dengan beberapa kejadian dan insiden terkait dengan kelembagaan KPA (Komite Peralihan Aceh) sehingga PENA tergerak hati untuk memberikan beberapa review. Dengan sekian lama, sepertinya anggota KPA tidak mengetahui hak dan tugas mereka setelah dibubarkan dari TNA. Maka PENA kembali melihat isi MoU yang telah ditandatangi oleh GAM dan RI di Helsinki 15 Agustus 2005.
Kata MoU yang tentang tugas eks Kombatan setelah mereka dibubarkan dari TNA.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
“Sepengetahuan kami dana Reintegrasi ini sudah dibagikan kepada Panglima Panglima Wilayah untuk dibagikan ke bawahannya, jatah resmi 15 juta untuk ganti rugi tanah, 10 juta untuk modal” (Kalau belum dapat silakan tanya “Komandan” anda).
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.
”Ini yang dinamakan bantuan rumah korban konflik, dan inipun sudah ada” (Kalau belum dapat silakan tanya ke Pemerintah Daerah masing-masing)
3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar Reintegrasi Mantan Pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
”Kalau kami perhatikan, sebagian sudah dapat jatah ini. Jadi, kalau ada yang belum dapat harus berani tuntut hak”.
Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam Bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam Bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani Klaim-Klaim yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.
”Dari pada jadi SATGAS, kenapa tidak anda menuntut pasal 3.2.7 ini”
Salam Damai
Pionner PENA
Johan Makmor Habib AG.
0 Komentar