Zaini Abdullah
PENA News | PT. Kalista Alam mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara  Banda Aceh, Kamis (29/11/2012). Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan Gubernur Aceh yang mencabut izin usaha perkebunan untuk perusahaan tersebut di lahan seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh.

Gugatan tersebut diajukan PT Kalista Alam melalui kuasa hukumnya, Alfian C Sarumaha, yang didampingi rekannya, Rebecca F Elizabeth. Mereka diterima Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Yusri Arbi di ruang kerjanya.

Dalam perkara gugatan bernomor 18/G/2012/PTUN BNA tersebut disebutkan, pihak penggugat adalah Subianto Rusid dari PT Kalista Alam, sedangkan sebagai pihak tergugat adalah Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

"Dalam gugatan ini kami mempersoalkan keputusan Gubernur Aceh yang mencabut izin untuk PT Kalista Alam itu," kata Alfian.

Pertemuan pemeriksaan persiapan di ruang Wakil Ketua PTUN Banda Aceh itu juga dihadiri perwakilan pihak tergugat. PTUN Banda Aceh meminta penggugat memperbaiki gugatannya sebelum persidangan digelar.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mencabut izin usaha perkebunan budidaya untuk PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, pada 27 September 2012. Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebulan sebelumnya, yang meminta Gubernur Aceh mencabut surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 itu. Surat izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, pada Agustus 2011.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Aceh Makmur mengatakan, putusan Gubernur Aceh mengenai pencabutan surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012.

Putusan PTUN Medan terkait pencabutan izin Gubernur Aceh tentang izin usaha perkebunan budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa secara otomatis sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak mungkin lagi bagi tergugat, dalam hal ini Pemerintah Aceh dan PT Kalista Alam, untuk mengajukan kasasi.

Makmur menuturkan, berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan upaya kasasi.

Selain didasarkan pada putusan PTUN Medan, keputusan pencabutan surat izin tersebut juga didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan PT Kalista Alam. Pelanggaran tersebut di antaranya PT Kalista Alam belum membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar.

"PT Kalista Alam juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik serta usaha secara berkala enam bulan sekali kepada dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten," ujar Makmur.

SUMBER: KOMPASdotCOM