Like on Facebook

header ads

Jalur Langsa – Penang “Kandas”, 2,4 Milyar Uang Rakyat “Menguap”


PENA News | Ironis memang akibat Perencanaan Pengelolaan kegiatan Penyeberangan Ferry Kuala Langsa – Penang tidak Profesional sedikitnya 2,4 Miliyar rupiah Uang Rakyat Kota Langsa yang terserap untuk pembangunan prasarana dan sarana Pelabuhan untuk Terminal Ferry di Areal Pelindo Wilayah II Sumbangut bisa dianggap sia-sia alias “menguap”. Dikarenakan “Kandas” Program yang dicanangkan Pemerintah Kota Langsa setelah Pengusaha dari Negeri Jiran Malaysia memutuskan Kontrak secara sepihak kerjasama dengan Pemerintah Kota Langsa (Tim Percepatan Pelabuhan).

Dibatalkannya kerjasama tersebut setelah kolega pengusaha dari Penang dipimpin Managing Director Penang Port, Dato’ Ahmad Ibnihajar mengetahui Pelabuhan Kuala Langsa tidak ada izin dari Pemerintah Pusat untuk melakukan kegiatan Eksport Import, sebut Nazar Cuba selaku kolega pengusaha asal Penang kepada Suara Publik, Selasa (02/07/2013), disebuah warung Coffe Corner di Kota Langsa.

Dijelaskan Nazar Pengusaha dari Penang tersebut mau berinvestasi menyediakan kapal Ferry hanya untuk sampingan saja. Tujuan mereka mau menghidupkan kegiatan dengan cargo export-import Penang-Aceh, khususnya Kuala Langsa. Namun sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Menteri Perhubungan).

Meskipun Aceh memiliki kekhususan sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2010, maka Aceh tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas impor produk barang tertentu melalui pelabuhan di Aceh," katanya.

Dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin agar pelabuhan ini dapat beroperasi sesuai rencana, mereka (Pengusaha asal Penang-red) tidak sangup merugi terus terusan, setiap kali berangkat mereka harus menutup kekurangan jumlah penumpang hingga RM17500 (Rp.52.700.000), ungkap Nazar, sambil mengusulkan untuk bertanya kepada Ketua Tim Percepatan Perlabuhan.

Sementara itu Ketua Tim Percepatan Pelabuhan Drs H. Alaidin Mahcmud, yang dikonfirmasi Suara Publik melalui telepon selularnya mengatakan dirinya tidak tahu apa sebab kegiatan di Kuala Langsa distop, kita kedua belah pihak telah sepakat dalam beberapa hal yang menyangkut jalur ferry Penang – Kuala Langsa antara lain, pertama, Langkawi Feri Services Sdn Bhd, sebagai operator ferry Penang – Kuala Langsa. Kedua, Katatrade Sdn Bhd, sebagai investor jalur tersebut.

Dijelaskannya TYC Resources Sdn Bhd sebagai pengurus tiket di Penang Port dan Sumber Juwita sebagai pengurus tiket di Kuala Langsa. Ferry yang digunakan yaitu MV Suka Express, kapasitas: 138 orang plus 7 orang kru (speed: 27 knots), Kenanga-3: kapasitas 192 orang plus 7 orang kru (speed: 38 knots), elak Alaiddin. “Saya tidak pernah terlibat masalah uang karena masing masing ada tanggung jawab, silahkan tanya dengan Pak Nazar .

Kepala Dinas Perhubungan Suriyatno AP beberapa waktu lalu saat ditanya Suara Publik mengatakan memang dinas Perhubungan merupakan Leading Sektor kegiatan di Pelabuhan Kuala Langs, sejak beroperasinya kegiatan Penyebrangan Kuala Langsa – Penang tanggal 23 Februari lalu pihak kami sudah tidak ada kegiatan, karena semua kegiatan disana dilaksanakan oleh Tim Percepatan Pelabuhan, kami hanya sebagai leading sektor dalam hal pembangunan terminal ferry dan sarana lainnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Firmandez beberapa waktu lalu di Banda Aceh mengatakan bahwa kekhususan yang dimiliki Aceh sangat dirugikan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomo 57 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. "Jelas Aceh sangat dirugikan dengan adanya Permendag itu," kata Firmandez.

Ia menjelaskan selama ini kargo yang masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa dan Krueng Geukuh tidak dapat membawa barang-barang sesuai dengan ketentuan Permendag tersebut, sehingga para importir dari Malaysia enggan masuk ke Aceh. "Padahal Aceh secara geografis sangat diuntungkan, jika Permendag tersebut juga mengatur bahwa pelabuhan di Aceh masuk dalam ketentuan aturan tersebut," ujarnya.

Untuk itu, tambahnya Gubernur Aceh harus menseriusi persoalan ini, agar kegiatan impor dapat dilakukan, dan salah satu pelabuhan laut di Aceh harus masuk dalam ketentuan tersebut. "Setidaknya Pelabuhan Kuala Langsa Pelabuhan Krueng Geukuh atau Pelabuhan Malahayati dapat masuk dalam aturan tersebut," tandasnya.

Sumber: Suara Publik/Saiful Alam, SE

Posting Komentar

1 Komentar