Malik Mahmud |
Mempetisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri):
Meminta kepada Presiden RI Bapak SBY dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Membatalkan QWN yang Diskriminasi Etnis
Meminta kepada Presiden RI Bapak SBY dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Membatalkan QWN yang Diskriminasi Etnis
Petisi oleh
ACBEWS
DPR Aceh telah mensahkan Qanun Wali Nanggroe (QWN). Hampir semua orang, kecuali elit GAM, terkejut dengan isinya yang “mengerikan”. Wali Nanggroe yang dalam UUPA didefinisikan sebagai “lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya” memicu kontroversial. Salah satunya adalah isi yang mencantumkan bahwa Wali Nanggroe harus orang Aceh dan bisa berbahasa Aceh dan kemudian keberadaan QWN juga bukan sebuah solusi terhadap permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat Aceh saat ini.
Dan keberadaan QWN juga telah menyebabkan terkurasnya APB Aceh untuk kepentingan-kepentingan WN (Wali Nanggroe) yang tidak memberi manfaat kepada Rakyat Aceh. Dan tidak mengakomodir suku-suku lain di Aceh. Belum lagi baru-baru ini, Pemerintah Aceh (Gubernur) Aceh mengalokasikan 50 Milyar untuk biaya pelantikan Wali Nanggroe. Sedangkan uang 50 Milyar ini bisa digunakan untuk membangun hampir 880 rumah dhuafa di Aceh. Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Zaini Abdullah, lebih mementingkan kepentingan kelompok dari pada menyelamatkan kehidupan rakyatnya yang mengalami masalah disektor ekonomi
Kehadiran Qanun Wali Nanggroe (QWN), tidak ditemukan dalam Sejarah Aceh dan Pemilihan Wali Nanggroe tidak melalui pemilihan yang demokrasi. Namun, melalui penunjukan yang dilakukan oleh Partai Aceh yang kemudian diikuti oleh Partai Nasional. Seharusnya semua ini harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan Ketua Adat seluruh Aceh, tokoh-tokoh dan juga ulama serta juga lintas agama. Maka dengan Petisi ini, berharap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mengambil langkah agar QWN ini dapat dibatalkan.
Untuk:
Meminta kepada Presiden RI Bapak SBY dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan QWN yang diskriminasi etnis
Salam,
[Nama Anda]
SUMBER: www.change.org
0 Komentar