Like on Facebook

header ads

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi ABG di Aceh, Seorang Kakek Ditangkap


PENA News | Satuan Resrim Polres Bireun, Aceh, menangkap sindikat perdagangan anak baru gede (ABG). Selain menangkap gadis belasan tahun yang menjadi penjaja seks dan mucikari, polisi juga menggelandang seorang kakek dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satuan Reskrim Polres Bireun. Petugas langsung menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan penyamaran seolah-olah pria hidung belang yang mencari keberadaan para ABG.

Dari upaya penyelidikan, polisi akhirnya membekuk lima orang wanita. Empat ABG berusia belasan berperan sebagai penjaja seks mereka adalah MM (19), RI (18) status mahasiswa, RD (17) dan DA (17) status pelajar. Selain itu seorang mucikari berstatus janda berinsial AS (35) turut dicokok bersama seorang kakek berinisial HA (62) asal Kecamatan Plimbang, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Beny Cahyadi mengatakan, kelima pelaku ini mempunyai peran masing masing dari mencari korban hingga menyediakan tempat untuk kencan. Pelaku ini sudah menjalankan praktek bisnis prostitusi di Kota Bireuen selama setahun terakhir ini.

"Mereka sudah kita incar dalam dua bulan terakhir ini, namun minggu kemarin baru dapat kita ringkus," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Beny Cahyadi, saat dihubunggi detikcom, Senin (4/2/2013).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara dari AS, praktik prostitusi yang dilakukannya itu telah berlangsung selama 1 tahun. Mereka yang dipekerjakan oleh AS rupanya tidak selalu dibayar dengan uang, tapi juga narkoba jenis sabu atau pulsa handphone.

"Ada sekitar sepuluh ABG dari SMP dan SMA yang menjadi korban bisnis prostitusi mereka," ujar Benny.

Selain itu, pihaknya menduga kakek hidung belang yang ikut dibekuk mengalami kelainan seksual. Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka HA berikut barang bukti bila dia kerap mengabadikan pose bugil korbannya.

"Hal ini terbukti setelah selesai melakukan perbuatan itu, pelaku (HA) langsung mengabadikannya lewat handponenya dengan berpose telanjang," ungkap Benny

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan manusia, pasal 2 Nomor 21. "Hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun dan denda Rp 120 Juta," terangnya.

SUMBER: DETIKdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar