Kompas.Com/DESI SAFNITA SAIFAN
Simpang empat Kota Bireuen, yang menjadi lintasan strategis ke lima kabupaten kota di Aceh. |
PENA News | Dalam dua tahun terakhir, ratusan perkara masuk ke Mahkamah Syariah Bireuen, yang mayoritas merupakan gugatan cerai pihak isteri terhadap suami. Jumlahnya berbanding jauh dengan perkara cerai talak, yakni suami menceraikan isteri.
Menurut Ketua Mahkamah Syariah (MS) Bireuen, A. Karim, Jumat (1/2/2013), dari 518 perkara yang masuk selama akumulasi sisa tahun 2011 dan 2012, kasus gugat cerai isteri yang paling menonjol.
Dirincikan Karim, sisa perkara tahun 2011, sebanyak 67 dan tahun 2012, sebanyak 451 perkara. "Sebanyak 391 perkara sudah diputus sedangkan 127 lainnya masih dalam proses banding," kata Karim.
Sedangkan perkara cerai talak suami yang menceraikan isteri, tercatat hanya sebanyak 84 perkara, dan masuk sepanjang 2012 lalu, Untuk perkara ini, 78 perkara telah diputus dan sisanya masih dalam proses.
"Paling menonjol saat ini perkara gugatan cerai pihak isteri yang masuk sebanyak 238 perkara dan baru diputus 194 perkara, sehingga sisa dalam proses 44 perkara," lanjutnya seraya menyebutkan 2012 jumlah gugatan masuk sebanyak 322 perkara.
Karim mengaku faktor gugatan cerai isteri mayoritas adalah ketidakcocokan antara pasangan-pasangan tersebut. Faktor lainnya adalah tanggung jawab suami, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, krisis moral, cemburu, krisis ekonomi cacat biologis, maupun gangguan pihak ketiga.
SUMBER: KOMPASdotCOM
0 Komentar