Like on Facebook

header ads

Sengketa Lahan Aceh Timur Berlarut, LSM Gugat Ke Pengadilan

Putra Zulfirman
PENA News | Siapapun dan pihak manapun tidak ada istilah memback-up kelompok tertentu terlebih perusahaan asing yang dalam hal ini PT. PPP yang telah menyerobot tanah warga di Gampong (Desa) Seuneubok Lapang Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur. Demikian dikatakan Direktur LSM Komunitas Rumoh Aceh, Putra Zulfirman ketika dimintai tanggapannya, Senin (10/06/2013) malam.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menyelesaikan persoalan ini dengan arif, dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat adalah suatu keharusan yang bersifat mutlak. "Pemerintahan itu lahir dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk penguasa atau pengusaha," cetus Putra.

Karenanya dia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bekerja maksimal dalam menjembatani ikhwal penyerobotan tanah warga oleh PT. PPP yang menurut informasi sekitar 300 Hektare luasnya. 

"Pemimpin Aceh Timur pernah berjanji kepada warga Seuneubok Lapang akan menyelesaikan persoalan itu dalam masa 100 hari kerja setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati. Nah, kenyataannya sampai saat ini belum juga  ada realisasi konkrit," sebutnya.

Ditambahkan dia, jangan ada kesan bahwa tanah yang diserobot itu milik masyarakat non Aceh. Sehingga proses penyelesaian sengketa stagnan. Jika persoalan ini berlarut, pihaknya bersama sejumlah warga gampong (desa) akan menggugat PT. PPP ke pengadilan. "Siapa saja yang terlibat dalam penyerobotan tanah warga tersebut akan kita tuntut secara hukum sehingga rakyat mendapatkan kepastian hukum atas haknya," pungkas pegiat LSM ini. (PTO Atim)

Posting Komentar

0 Komentar