Like on Facebook

header ads

SBY Perintahkan Mendagri Tuntaskan Kontroversi Bendera GAM


PENA News | Presiden SBY memerintahkan Mendagri Gamawan Fauzi menyelesaikan kontroversi bendera GAM dalam Qanun Aceh. Masalah itu perlu segera diselesaikan sebelum diperanguhi pihak-pihak tidak bertanggungjawab dan mengganggu perdamaian yang sudah dibangun.

"Saya dengar besok Mendagri berangkat ke Aceh. Itu langkah baik, terus ditangani. Jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi pihak tidak bertanggungjawab," ujar SBY dalam ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Presiden SBY mengaku sudah mendapat penjelasan mengenai keberadaan dan materi Qanun Aceh dari Mendagri Gamawan Fauzi. Penyelesaian kontroversi tentang Bendara GAM diperlukan segera agar perdamaian yang berhasil diwujudkan pasca konflik bersenjata berkepanjangan tidak mundur dibuatnya.

"Bisa mundur kembali yang kita sudah lakukan untuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh," harapnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan Bendera GAM menjadi Bendera Provinsi Aceh melalui Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

SUMBER: DETIKdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar