PENA News | Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCM) berinisial AS sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan senilai Rp 25 miliar. Ia disangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penetapkan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Aceh Utara Nomor: Prin-03/N.102/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia ( RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan KB sebesar Rp 25 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012.
Kepala Kejari Aceh Utara Tengku Rahmatsyah mengatakan, tersangka ditetapkan berdasarkan atas gelar perkara oleh tim penyidik kejari terhadap kasus tersebut pada Rabu (20/2/2013) kemarin. Tersangka disangka korupsi dengan tidak memasukkan sebagian alkes ke RSCM sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Atas dasar pengembangan itu dan alat alat bukti yang di dapat oleh tim penyidik, ternyata patut diduga bahwa Kuasa Penguna Anggaran/ Direktur RSUCM turut serta secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes," kata Rahmatsyah kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2013).
Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, kejari juga menetapkan Kepala Tata Usaha RSCM, SS dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, MSA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Dari rekening tersangka, tim menyita dana Rp 2,1 miliar lebih," jelasnya.
Kejari Aceh Utara telah memeriksa 15 orang saksi dari pihak RSCM dan swasta. Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dalam kasus itu. Tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapkan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Aceh Utara Nomor: Prin-03/N.102/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia ( RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan KB sebesar Rp 25 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012.
Kepala Kejari Aceh Utara Tengku Rahmatsyah mengatakan, tersangka ditetapkan berdasarkan atas gelar perkara oleh tim penyidik kejari terhadap kasus tersebut pada Rabu (20/2/2013) kemarin. Tersangka disangka korupsi dengan tidak memasukkan sebagian alkes ke RSCM sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Atas dasar pengembangan itu dan alat alat bukti yang di dapat oleh tim penyidik, ternyata patut diduga bahwa Kuasa Penguna Anggaran/ Direktur RSUCM turut serta secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes," kata Rahmatsyah kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2013).
Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, kejari juga menetapkan Kepala Tata Usaha RSCM, SS dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, MSA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Dari rekening tersangka, tim menyita dana Rp 2,1 miliar lebih," jelasnya.
Kejari Aceh Utara telah memeriksa 15 orang saksi dari pihak RSCM dan swasta. Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dalam kasus itu. Tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUMBER: DETIKdotCOM
0 Komentar