illustrasi |
Sebelumnya, senjata ini digunakan Kejaksaan Aceh untuk pengamanan
PENA News | Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan 14 pucuk senjata bekas konflik Aceh kepada kepolisian Aceh untuk dimusnahkan. Senjata api itu sebelumnya juga digunakan Kejaksaan Aceh untuk pengamanan.
Belasan pucuk senjata api itu masing-masing tujuh pucuk revolver kaliber 38s, satu pucuk Revolver Colt, satu pucuk Rovelver CPPS, dua pucuk pistol Colt 45mm, satu pucuk pistol 45 mm, dan dua pucuk pistol 9mm. Selain itu, Kejaksaan juga menyerahkan ratusan amunisi senjata itu.
Asisten intelijen Kejati Aceh, M Ravik, menyebutkan 14 pucuk pistol ini disita dari para terpidana kasus makar yang telah mendapat keputusan hukum tetap selama konflik Aceh. Selama ini senjata-senjata itu dititipkan di sejumlah Kejaksaan Negeri di Aceh.
“Selama ini, senjata-senjata itu kami simpan dan rawat. Berdasarkan keputusan pengadilan dan juga mengingat kondisi Aceh sudah aman, maka senjata-senjata ini kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan,” kata M Ravik, Selasa 8 Januari 2012.
Menurut Ravik, senjata tersebut telah disita pihak kejaksaan Aceh sebelum masa perjanjian damai Aceh tahun 2005 silam. Ada 14 orang terdakwa yang telah menjalani masa pidana penjara, karena melanggar pasal 106, 107 dan 108 KUHP dengan tuduhan makar. “Semua terdakwa ada yang sudah bebas dan ada yang masih menjalani proses hukuman,” katanya.
Sebelumnya senjata-senjata ini juga sempat digunakan oleh pegawai Kejaksaan Negeri di Aceh untuk kepentingan pengamanan. Karena masa permohonan pemakaiannya telah habis, maka senjata ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan putusan pengadilan karena permohonan pemakaiannya sudah habis, maka senjata ini kami serahkan kepada polisi untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sebanyak 14 pucuk senjata tersebut langsung diterima Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Aceh, Denni Gapril. Kata Denni, polisi belum bisa menentukan kapan akan memusnahkan senjata-senjata tersebut.
“Kami tidak bisa memusnahkan langsung karena untuk pemusnahan harus dalam jumlah banyak. Oktober lalu, kami sudah musnahkan ratusan senjata yang kami sita juga,” katanya.
Denni juga mengimbau agar masyarakat Aceh yang masih menyimpan senjata ilegal agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat. Selain itu Kepolisian Aceh juga terus mencari dan menemukan para pemilik senjata ilegal.
Belasan pucuk senjata api itu masing-masing tujuh pucuk revolver kaliber 38s, satu pucuk Revolver Colt, satu pucuk Rovelver CPPS, dua pucuk pistol Colt 45mm, satu pucuk pistol 45 mm, dan dua pucuk pistol 9mm. Selain itu, Kejaksaan juga menyerahkan ratusan amunisi senjata itu.
Asisten intelijen Kejati Aceh, M Ravik, menyebutkan 14 pucuk pistol ini disita dari para terpidana kasus makar yang telah mendapat keputusan hukum tetap selama konflik Aceh. Selama ini senjata-senjata itu dititipkan di sejumlah Kejaksaan Negeri di Aceh.
“Selama ini, senjata-senjata itu kami simpan dan rawat. Berdasarkan keputusan pengadilan dan juga mengingat kondisi Aceh sudah aman, maka senjata-senjata ini kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan,” kata M Ravik, Selasa 8 Januari 2012.
Menurut Ravik, senjata tersebut telah disita pihak kejaksaan Aceh sebelum masa perjanjian damai Aceh tahun 2005 silam. Ada 14 orang terdakwa yang telah menjalani masa pidana penjara, karena melanggar pasal 106, 107 dan 108 KUHP dengan tuduhan makar. “Semua terdakwa ada yang sudah bebas dan ada yang masih menjalani proses hukuman,” katanya.
Sebelumnya senjata-senjata ini juga sempat digunakan oleh pegawai Kejaksaan Negeri di Aceh untuk kepentingan pengamanan. Karena masa permohonan pemakaiannya telah habis, maka senjata ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan putusan pengadilan karena permohonan pemakaiannya sudah habis, maka senjata ini kami serahkan kepada polisi untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sebanyak 14 pucuk senjata tersebut langsung diterima Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Aceh, Denni Gapril. Kata Denni, polisi belum bisa menentukan kapan akan memusnahkan senjata-senjata tersebut.
“Kami tidak bisa memusnahkan langsung karena untuk pemusnahan harus dalam jumlah banyak. Oktober lalu, kami sudah musnahkan ratusan senjata yang kami sita juga,” katanya.
Denni juga mengimbau agar masyarakat Aceh yang masih menyimpan senjata ilegal agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat. Selain itu Kepolisian Aceh juga terus mencari dan menemukan para pemilik senjata ilegal.
SUMBER: VIVA
0 Komentar