Like on Facebook

header ads

Waka Pengadilan Tinggi Aceh Pernah 'Cacat'

Asep Irawan
(ari saputra/detikcom)

PENA News | Mantan Hakim Asep Irawan merasa publik berhak tahu alasan Mahkamah Agung (MA) mempromosikan hakim Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh. Mengingat Chaidir pernah dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada Artalyta Suryani alias Ayin lewat telepon.

"Publik berhak tahu alasannya. Apakah ada hakim yang lebih layak jadi Waka PT disana yang belum pernah punya catatan hitam," kata Asep saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, promosi dan mutasi memang kewenangan MA akan tetapi semestinya MA tidak sembarang dalam memutasi dan mempromosikan hakim. Publik mengharapkan hakim yang memang berprestasi yang layak mendapatkan promosi, bukan malah sebaliknya.

"Dalam memindahkan orang harus lihat integritasnya. Kalau orang pernah 'cacat' berarti bukan hakim itu. Yang tahu kan MA kenapa dipindahkan ke sana. Apalagi itu di Serambi Mekkah, istilahnya harus nyantri, harus bersih," ujar Asep.

Asep menjelaslan tugas Waka PT adalah mengawasi peradilan ke bawah. Dia harus mengawasi Pengadilan Negeri (PN) yang ada di sana sehingga seharusnya Waka PT memiliki rekam jejak yang baik sebagai contoh untuk bawahan.

"Wakil itu kan tugasnya mengawasi PN-PN, kalau yang ngawasi pernah kena kasus, nanti persepsi ke bawahnya enggak bagus donk," ucapnya.

Menurutnya, MA harus memilih hakim yang berintegritas dan yang belum pernah punya catatan hitam.

"Ibu-ibu saja kan di pasar pilih sayuran yang segar-segar bukan yang layu," tambahnya memperumpamakan.

Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.

Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.

Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh.

SUMBER: DETIKdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar