Ia mencontohkan kasus Gubernur Bengkulu, dimana pada saat itu Presiden SBY mengabaikan hukum. "Jadi wajar saja, para menterinya seperti ini, karena Presiden kita (RI-red) memang suka melanggar hukum," tandasnya.
"Inilah bukti pemerintah kita, mengabaikan hukum dan ketatanegaraan," katanya kepada Waspada Online, hari ini.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh telah memberhentikan jabatan Rektor Darni Daud semenjak yang bersangkutan mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai calon Gubernur Aceh. atas surat menteri tersebut, kemudian senat Universitas Syiah Kuala melakukan rapat tertutup pemilihan rektor Universitas jantung hati rakyat Aceh tersebut.
Yusril Ihza Mahendra |
Rapat senat kemudian memutuskan mengangkat Syamsul Rizal sebagai Rektor Unsyiah. Dan mengirimkan nama Syamsul Rizal kepada Mendiknas untuk ditetapkan sebagai Rektor. selama proses dan belum ditetapkannya Syamsul Rizal sebagai rektor, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Rektor Unsyiah.
Atas keputusan tersebut, Darni Daud menggugat Menteri Pendidikan Nasional melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Hingga saat ini proses peradilan atas gugatan tersebut masih berlangsung.
Dan hari ini ini, Mendiknas secara resmi menetapkan dan melantik Syamsul Rizal sebagai rektor Unsyiah di Jakarta.
Yusril yang merupakan mantan menteri era kabinet SBY tersebut menjelaskan bahwa dirinya, selaku pengacara Darni Daud sudah menyurati Mendiknas terkait dengan dampak hukum yang terjadi akibat kebijakannya melantik Syamsul Rizal dengan mengabaikan proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung. "Tapi inilah pemerintah kita, Presiden kita saja sering mengabaikan hukum, apalagi menteri-menterinya," tukasnya.
Ia mencontohkan kasus Gubernur Bengkulu, dimana pada saat itu Presiden SBY mengabaikan hukum. "Jadi wajar saja, para menterinya seperti ini, karena Presiden kita memang suka melanggar hukum," tandasnya.
SUMBER: WASPADAdotCOdotID
0 Komentar