Jakarta (PENA News) | Terdakwa penyuap Wa Ode Nurhayati, Fahd Rafiq akan menghadapi tuntutan jaksa pada hari ini. Sebelumnya Fahd sudah mengakui bahwa dirinya memberikan uang kepada Wa Ode terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Agenda tuntutan. Jadwalnya jam 13.00 WIB," ujar kuasa hukum Fahd, Rudy Alfonso dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Sedangkan Fahd mengaku pasrah dengan besaran tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK. Dia memilih berserah diri kepada yang di atas.
"Saya pasrah kepada Allah," ujar Fahd ketika ditemui di pengadilan Tipikor.
Hanya dalam waktu satu bulan, persidangan perkara suap DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sudah memasuki tahap akhir. Fahd memang sejak sidang perdana mengakui bahwa dakwaan jaksa benar adanya.
"Benar 90 persen," ujar pengurus organisasi sayap Partai Golkar, MKGR ini kala itu.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sumber: DETIKdotCOM
"Agenda tuntutan. Jadwalnya jam 13.00 WIB," ujar kuasa hukum Fahd, Rudy Alfonso dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq |
"Saya pasrah kepada Allah," ujar Fahd ketika ditemui di pengadilan Tipikor.
Hanya dalam waktu satu bulan, persidangan perkara suap DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sudah memasuki tahap akhir. Fahd memang sejak sidang perdana mengakui bahwa dakwaan jaksa benar adanya.
"Benar 90 persen," ujar pengurus organisasi sayap Partai Golkar, MKGR ini kala itu.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sumber: DETIKdotCOM
0 Komentar