Like on Facebook

header ads

About Us

Pembela Negeri Aceh
.
P E N A


MUKADIMAH

Allah SWT memberikan kemerdekaan sejak kelahiran manusia di muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) juga termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan tolong menolong.

Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap orang sebagai mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual. Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu wadah bersama yang berasaskan Islam Rahmatan Lil Alamin. Keturunan Suku Bangsa Aceh bertekad untuk mewujudkan cita-cita bersama untuk mencapai Visi dan Misi dengan hasil yang maksimal dijalankan dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan profesional menjalin hubungan untuk menciptakan kenyamanan. Untuk itu keturunan Suku Bangsa Aceh akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan bersama.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Keturunan Suku Bangsa Aceh secara bersama-sama membentuk wadah organisasi sesuai dengan MoU Hensinki dan Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut

VISI DAN MISI
VISI:
"Menjadikan generasi penerus yang berguna bagi Bangsa Aceh dengan berbekal pada Imtaq dan Iptek serta Adat Istiadat".

MISI:
  1. Menjunjung tinggi dasar peradaban Bangsa Aceh, berjiwa nasionalis dan patriotis.
  2. Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan (Pendidikan, Sosial, Budaya, Agama dll)
  3. Menjadikan wadah sebagai sarana edukasi dan pemersatu, mewujudkan ke Aceh-an serta berperan serta dalam menjaga keutuhan suku Bangsa Aceh.

NAMA ,WAKTU , DAN KEDUDUKAN
NAMA
Perserikatan ini adalah sebuah organisasi Non Pemerintah yang bernama PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA

WAKTU PENDIRIAN DAN MASA KADALUARSA
  1. PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA Dekrasikan pada 12 November 2012 di Aceh.
  2. Masa kadaluarsa Organisasi PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA adalah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
KEDUDUKAN
PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA berkedudukan di Aceh.

ASAS DAN TUJUAN
ASAS
PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA berasaskan Gerakan Moral yang bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.

TUJUAN
  1. Mewujudkan hubungan lintas suku Bangsa Aceh yang lebih selaras, harmonis, dinamis dan berkeadilan.
  2. Membina sikap saling menghargai dan solidaritas sesama suku Bangsa Aceh.
  3. Mengadakan dan memberikan perlindungan hukum dalam pembelaan hak dan kepentingan peningkatan kesejahteraan yang layak baik jasmani maupun rohani bagi Suku Bangsa Aceh.
  4. Membentuk sikap perikehidupan Suku Bangsa Aceh yang profesional, disiplin dan bertanggungjawab sebagai wujud kontribusi positif dalam peradaban yang mulia dan bermatabat.
  5. Membangun motivasi dan semangat kekeluargaan yang lebih harmonis melalui hubungan sirahrurahmi sehingga tercipta suasana perikehidupan yang nyaman dan kondusif.

BENTUK , SIFAT , DAN FUNGSI
BENTUK
Organisasi ini berbentuk perserikatan dengan kepemimpinan kolektif.

SIFAT
  1. Organisasi ini bersifat Bebas, Terbuka, Independen, Mandiri, Demokratis, dan Bertanggungjawab.
  2. Tidak berafiliasi dengan Organisasi Partai Politik, ataupun golongan lain yang berdasarkan Suku, Ras, dan Agama.

FUNGSI
Organisasi ini memiliki fungsi–fungsi sebagai pelopor, pembina, perwakilan, pendamping, dan pembela bagi kepentingan Suku Bangsa Aceh untuk meningkatkan kualitas SDM dan perikehidupan.

BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA mempunyai Bendera, Lambang, dan Lagu serta kelengkapan organisasi lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
KEDAULATAN
Kedaulatan PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA sepenuhnya berada ditangan Anggota, yang pelaksanaannya melalui musyawarah seluruh anggota.

KEANGGOTAAN
  1. Anggota PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA adalah seluruh Keturunan Suku Bangsa Aceh.
  2. Keanggotaan PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Anggota PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA mempunyai kewajiban dan hak yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

PENGURUS DAN PERANGKAT ORGANISASI
PENGURUS
  1. Pengurus PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA dalam menjalankan fungsi, kegiatan, dan usahanya memilih dan menetapkan pengurus.
  2. Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (satu) diatas diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Masa bakti kepengurusan PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA adalah 1 (satu) tahun.

PERANGKAT ORGANISASI
  1. Perangkat organisasi PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA terdiri dari : a. Musyawarah jumlah seluruh Perwakilan 23 Otonom Kabupaten/Kota dan Perwakilan di Luar Aceh (termasuk Luar Negeri) yang hadir., b. Musyawarah Luar Biasa jumlah seluruh perwakilan 23 otonom dan perwakilan di luar Aceh (termasuk luar negeri) yang hadir. c. Musyawarah Devisi/Perwakilan 23 Otonom Kabupaten/Kota dan Perwakilan di Luar Aceh (termasuk Luar Negeri) yang hadir. d. Musyawarah Pengurus Tinggi
  2. Tugas fungsi dan wewenang perangkat organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

KEGIATAN
  1. Berdasarkan tujuan, sifat, dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Anggaran Dasar ini, PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA menjalankan kegiatan–kegiatan dan usaha.
  2. Kegiatan–kegiatan dan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
QUORUM
Musyawarah–musyawarah yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 (satu) Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Perwakilan 23 Otonom Kabupaten/Kota dan Perwakilan di Luar Aceh (termasuk Luar Negeri) yang hadir.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Dasar pengambilan keputusan adalah lebih diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka diadakan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak.

WEWENANG ORGANISASI
  1. Organisasi PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA berwenang menangani masalah yang berhubungan disintigrasi Suku Bangsa Aceh dalam arti yang seluas–luasnya, khususnya masalah sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi demi terlaksananya perikehidupan harmonis dan dinamis.
  2. Dalam menjalankan kegiatan sehari–hari berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.

KEUANGAN
Keuangan Organisasi PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA diperoleh dari :
  1. Uang Iuran anggota sejumlah minimal Rp. 1.- (satu rupiah) per bulan.
  2. Uang Sumbangan/Bantuan yang tidak mengikat.
  3. Uang hasil usaha – usaha lain yang sah, baik berupa hasil usaha pemberdayaan ekonomi organisasi maupun hasil usaha kerjasama dengan pihak lain.

SANKSI – SANKSI ORGANISASI
SANKSI ORGANISASI
  1. Sanksi dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang melakukan pelanggaran disiplin administratif dan atau tindakan perbuatan yang merugikan organisasi baik moral maupun materiil.
  2. Sanksi atas pelanggaran disiplin administratif dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus berupa : a. Teguran/Peringatan lisan, b. Peringatan tertulis, c. Skorsing, d. Di non aktifkan sebagai Pengurus, e. Di non aktifkan sebagai Anggota
  3. Sanksi hukum baik perdata maupun pidana dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang melakukan penyalahgunaan/penyelewengan menyangkut keuangan organisasi untuk keperluan pribadi.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Seluruh Perwakilan 23 Otonom Kabupaten/Kota dan Perwakilan di Luar Aceh (termasuk Luar Negeri).
  2. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Perwakilan 23 Otonom Kabupaten/Kota dan Perwakilan di Luar Aceh (termasuk Luar Negeri), dan hasilnya disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. 
  2. Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini harus dengan ketentuan telah memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua).
  3. Kekayaan Organisasi setelah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Anggaran Dasar ini ditentukan lebih lanjut dalam Musyawarah.
  4. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini diselenggarakan selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan pembubaran organisasi.
  5. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini bukan merupakan perangkat organisasi.

PERATURAN PERALIHAN
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah seluruh Anggota dan berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, yang merupakan pedoman operasional organisasi sampai dengan ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar yang baru.


Ditetapkan di : ACEH
Pada tanggal : 12 November 2012
MUSYAWARAH
PEMBELA NEGERI ACEH disingkat PENA



Pelindung
Ketua
H. Burhanuddin, SH, MH

Anggota
Nurlina



Pionner
Johan Makmor
Achdial F.A.


 Penasehat
Ketua
Musana Tiro (USA)

Anggota
Kim Jespersen (Denmark)
Razlina Reichardt (Germany)


Pengurus Tingkat Tinggi
P T T
Ketua
A. Farhan Abus

Sekretaris
Putra Zulfirman

Bendahara
Mastina BS, SE

Juru Bicara
Alhadi Di Luenqsa

Pengurus Tingkat Otonom
PTO Banda Aceh
Ketua
Hayatullah Khumaini, S.H


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Aceh Besar
Ketua
Dedy Dharma Fitrian, S.H, S.E


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Pidie & Pidie Jaya
Ketua
Assudy Mila


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Aceh Utara & Lhokseumawe
Ketua
Mastina BS, SE


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Aceh Timur
Ketua
Musnaini


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Langsa
Ketua
Munawir


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Aceh Tamiang
Ketua
Edy Syahputra


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Aceh Barat Selatan
Ketua
Paziatun Puteh


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Aceh Leuser Antara
Ketua
Yassin


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Kota Medan
Ketua
Pajiber


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Jabotabek
Ketua
Asnidar


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Denmark - Europa
Ketua
Johan Makmor HAG.


Pengurus Tingkat Otonom
PTO Norwegia
Ketua
Alhadi
                                               

Posting Komentar

0 Komentar