Like on Facebook

header ads

Menang Bertempur, Tapi Kalah Dalam Perang


PENA News | Beberapa Dasar Umum (DU) MoU Helsinki yang saya harap bisa membantu pengertian kawan-kawan dan siapa pun yang berminat terhadap hal-hal terkait Bangsa Acheh yang belum begitu jelas. Tentunya saya menghormati pendapat yang berbeda, karena dalam ranah interpretasi, setiap kita punya pendapat dan berhak penuh mengungkapkannya.

POIN pertama yaitu; perundingan antara Republik Indonesia (RI) dan GAM (Gerakan Acheh Merdeka) adalah perundingan tingkat Internasional antara equal, di Venue Internasional (Geneva, Tokyo, Helsinki) yang ditengahi oleh pihak Internasional dan disaksikan oleh Pihak Internasional juga, termasuk PBB, RU dan ASEAN. Dan pada POIN kedua adalah; setelah MoU ditandatangani, posisi Acheh turun setingkat, menjadi bagian dari RI, tunduk kepada UUD 45 dengan syarat-syarat yang tertera jelas dalam isi MoU.

Selanjutnya POIN ketiga yang ingin saya sampaikan, istilah Self Government tidak disebut, demikian juga Otonomi. Ini adalah soal GIVE and TAKE para pihak dalam menghormati sensitifitas masing-masing. Pemerintah Republik Indonesia kuatir istilah Self Government menimbulkan konotasi negara dalam Negara, sedangkan Acheh sudah mentabukan istilah otonomi.

Oleh karena itu, walaupun tidak menggunakan istilah-istilah tersebut, tapi substansinya adalah Self Government. Tidak ada satu istilah otonomipun yang digunakan, tidak ada jabatan gubernur, bupati, camat, dsb dalam MoU. Tetapi Pemerintah Aceh (bukan provinsi), Kepala Pemerintah Aceh, Distrik, dsb. Hanya 6 (enam) otoritas yang DIBERIKAN Acheh untuk Pemerintah Republik Indonesia, yang lain-lainnya ditangan Acheh sepenuhnya, tanpa campur tangan Pemerintah Republik Indonesia.

POIN kelima, Acheh tunduk pada UUD 45, bukan kepada UU lainnya. Jadi sejauh Acheh tidak melakukan sesuatu atau membuat qanun yang bertentangan dengan UUD 45, maka itu adalah HAK mutlak Acheh. Sedangkan POIN terakhir yang ingin saya sampaikan adalah Qanun Acheh adalah UU Aceh yang berdasarkan model Qanun Al Asyi yang disesuaikan dengan keadaan semasa.

Qanun Aceh adalah UU tertinggi di Acheh yang hanya tunduk pada UUD 45, bukanlah pada level Perda (Peraturan Daerah) seperti status di UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) sekarang yang tunduk pada Mendagri. Secara apriori bertentangan dengan prinsip demokrasi, dimana UU diletakkan dibawah kuasa eksekutif (Mendagri-red).
Wassalam
Johan Makmor Habib
Saat ini menetap di Denmark
BACA Juga Tulisan Sebelumnya:

Posting Komentar

2 Komentar

  1. terima kasih pencerahannya sangat jelas

    BalasHapus
  2. Yang heik that nyan keuh, suah ta peubeutoi, beek lalei seungap, demi keu bansa, jak hai rakan.

    BalasHapus