Like on Facebook

header ads

Sabu Milik Wartawati yang Ditangkap BNN Dimusnahkan

"Kasus pertama merupakan tersangka MMI pengendalian bisnis narkotika yang berasal dari Aceh dan sudah lama menetap di Kalibata, Jakarta Selatan, dan kasus kedua yang peredaran narkoba sabu oleh tersangka AC wartawati di Manggarai"

PENA News | Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil dua pengungkapan kasus terdahulu. Salah satu di antaranya kasus narkoba narkoba yang berbuntut pada penangkapan seorang wartawati di belakang Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.

"Hari ini merupakan pemusnahan barang bukti yang disita BNN, dari pengungkapan dua kasus jaringan narkoba, dengan total barang bukti 3.592,1 gram sabu dan 380,9 gram heroin," ujar Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam acara pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2012).

Sumirat mengatakan dari sebagian barang bukti tersebut pihaknya menyisihkan sedikit barang bukti untuk pembuktian di persidangan, pendidikan dan pelatihan.

"BNN menyisihkan 175,1 gram shabu dan 30 gram heroin untuk kepentingan laboratoriun dan pembuktian perkara di persidangan," tuturnya.

Sumirat menuturkan pemusnahan kali ini merupakan hasil penyitaan dua barang bukti kasus peredaran narkoba.

"Kasus pertama merupakan tersangka MMI pengendalian bisnis narkotika yang berasal dari Aceh dan sudah lama menetap di Kalibata, Jakarta Selatan, dan kasus kedua yang peredaran narkoba sabu oleh tersangka AC wartawati di Manggarai," jelasnya.

Dari dua kasus tersebut BNN memusnahkan barang bukti sabu dan Heroin seberat 4.243,1 gram dan telah berhasil menyelamatkan 16.972 anak bangsa.

SUMBER: DETIKdotCOM


Posting Komentar

0 Komentar