Like on Facebook

header ads

PNS Sudah Wafat, Tapi Naik "Pangkat" di Aceh


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menuding kelalaian gubernur
Pegawai negeri sipil (ilustrasi)
PENA News | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengungkapkan, dicantumkannya nama pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV Pemda Banda Aceh, merupakan bentuk masih buruknya administrasi di daerah. 

Kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab penuh pejabat pembina kepegawaian yaitu gubernur daerah setempat, dalam hal ini Zaini Abdullah.
"Kementerian PAN-RB perlu ngurusin semuanya, itu sudah diperbaiki oleh pemdanya," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar kepada VIVAnews, di Jakarta, Sabtu 9 Februari 2013.

Azwar mengakui, memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan kementeriannya kepada pemda terkait. Namun, dengan maraknya pemberitaan di media saat ini terkait hal tersebut, diharapkan pemda, khususnya pimpinannya, mendapatkan sanksi sosial yang keras dari masyarakat. 

"Diharapkan mereka bisa lebih berhati-hati ke depannya," katanya.

Tanggung Jawab Pemimpin Daerah
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB,  Imanuddin, mengungkapkan hal yang sama. Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai itu merupakan tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian.

Karena itu, jika ada kelalaian, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemimpin daerah tersebut. Dalam kasus ini, menurut dia, kementeriannya mengendus bahwa ada indikasi promosi yang dilakukan di daerah tersebut tidak dilakukan dengan semestinya. 

Sebab, menurut Imanuddin, kalau proses tersebut dilalui dengan baik, kondisi dan posisi pegawai yang dipromosikan pasti akan diketahui. "Sekda dan kepala BKD Provinsi juga harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka telah lalai selaku pejabat pengelola kepegawaian daerah," katanya.

Dia mengatakan hal tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pejabat yang melanggar peraturan tersebut harus diberikan sanksi yang tegas atau paling tidak diberi peringatan oleh pejabat yang berwenang.  

Imanuddin juga tidak menampik kemungkinan kejadian serupa juga terjadi pada daerah-daerah lain, karena memang saat ini administrasi kepegawaian daerah masih buruk. “Namun, kami juga harus mengapresiasi, karena banyak juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang administrasi kepegawaiannya sudah bagus, bahkan menjadi percontohan pengelolaan administrasi kepegawaian di tingkat nasional," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama pejabat itu adalah Rahmat Hidayat, SH, MHum. Rahmat yang sudah meninggal beberapa bulan silam dilantik sebagai kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh. 

Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013 itu dipimpin langsung oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula Anjong Mon Mata Banda Aceh. Selain almarhum, juga dilantik 442 orang lainnya untuk berbagai posisi.

SUMBER: VIVANEWSdotCOM

Posting Komentar

0 Komentar